Salin Artikel

Coba Masuk Singapura Naik Sampan, Seorang Pria Dihukum Penjara dan Cambuk

Dilansir Channel News Asia, pemuda berusia 21 tahun itu ditangkap Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura bersama polisi pada 10 Februari lalu saat berada di atas sampan kayu bersama remaja berusia 16 tahun.

Kedua penyusup itu ditemukan sedang berada di perairan East Coast Park sekitar pukul 22.45 malam dan sedang menuju ke Singapura.

Pria itu, yang kemudian diidentifikasi bernama Erpendi, ditangkap polisi penjaga pantai di bawah Undang-Undang Imigrasi, dengan tuduhan memasuki negara Singapura secara tidak sah.

Di bawah aturan Undang-Undang Keimigrasian, mereka yang dinyatakan bersalah telah memasuki wilayah Singapura secara tidak sah akan menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan dan minimal tiga pukulan cambuk.

Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan empat pukulan cambuk kepada Erpendi.

Sedangkan remaja yang ditahan bersamanya diberi peringatan keras sebagai pengganti penuntutan.

"Perbatasan kami adalan garis pertahanan pertama kami dalam menjaga keamanan Singapura," kata polisi dan ICA dalam pernyataannya, Rabu (20/2/2019).

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan keamanan terhadap penumpang maupun kendaraan di pos pemeriksaan dan perbatasan maritim kami untuk mencegah upaya penyelundupan," tambah pernyataan itu.

https://internasional.kompas.com/read/2019/02/20/21573131/coba-masuk-singapura-naik-sampan-seorang-pria-dihukum-penjara-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke