Salin Artikel

"Ratu Gading" China Dihukum 15 Tahun Penjara di Tanzania

Yang Feng Lan (69), dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Dar es Salaam, Selasa (19/2/2019), atas keterlibatannya dalam perdagangan 860 gading gajah antara tahun 2000 hingga 2014.

Selain Yang, dia pria Tanzania juga dinyatakan bersalah telah terlibat dalam perdagangan ilegal itu dan dijatuhi masing-masing hukuman penjara 15 tahun.

"Pihak kejaksaan telah membuktikan kasus terhadap terdakwa tanpa keraguan," kata Hakim Huruma Shaidi kepada pengadilan, seperti dikutip AFP.

Proses persidangan telah menunjukkan peranan dua pria Tanzania sebagai pihak yang mengumpulkan gading gajah dan membawanya kepada Feng Lan.

"Kesaksian membuktikan bahwa ketiga terdakwa telah bekerja sama," kata Shaidi.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, pihak pengadilan juga memerintahkan ketiga terdakwa untuk membayar denda bersama sebesar 13 juta dollar AS (sekitar Rp 183 miliar) atau tambahan kurungan dua tahun.

Besaran denda yang dijatuhkan setar dengan dua kali nilai pasar gading gajah yang mereka dapatkan.

Pengacara pembela terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Kasus perdagangan gading gajah oleh Yang dan komplotannya itu disebut sebagai salah satu kasus terpenting dalam beberapa tahun.

Yang, yang telah tinggal di Afrika TImur sejak 1970-an, dihukum atas perannya dalam mengendalikan jaringan penyelundupan gading gajah antara Tanzania dan Asia.

Dia ditangkap pada 2015 dan saat itu menjabat selaku wakil presiden Dewan Bisnis China-Afrika di Tanzania.

Perburuan liar untuk mengambil gading telah menyebabkan populasi gajah Afrika berkurang sebanyak 110.000 ekor selama satu dekade terakhir, dan menjadikan jumlah gajah Afrika hanya 415.000 ekor, menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN).

https://internasional.kompas.com/read/2019/02/19/22561111/ratu-gading-china-dihukum-15-tahun-penjara-di-tanzania

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke