Salin Artikel

Sodomi Putri Kandungnya, Bekas Tentara Malaysia Dipenjara 18 Tahun

Hukuman itu dijatuhkan pengadilan Johor Bahru karena pria itu terbukti melakukan inses dan menyodomi putri kandungnya.

Hakim Jailani Rahman menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan 10 kali cambuk untuk praktik inses.

Hakim masih menambah hukuman lima kali cambukan setelah pria itu juga dinyatakan melakukan sodomi.

Dalam dakwaan pertama, sang mantan tentara yang sudah memiliki empat anak itu dinyatakan terbukti memperkosa putrinya sendiri.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di kediaman sang mantan tentara di Taman Pelangi Indah, johor Bahru pada 15 Maret 2016 pada pukul 02.00 dini hari.

Terdakwa yang saat itu berusia 44 tahun, mengancam putri kandungnya yang kala itu berusia 17 tahun.

Dia mengarahkan sebilah pedang ke leher putrinya agar mau memenuhi keinginannya.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, pria ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 377C hukum pidana Malaysia karena menyodomi gadis itu.

Setelah dinyatakan bersalah atas kedua tuduhan, hakim memerintahkan pria itu untuk lamgsung menjalani hukumannya.

https://internasional.kompas.com/read/2018/11/27/21440241/sodomi-putri-kandungnya-bekas-tentara-malaysia-dipenjara-18-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke