Salin Artikel

Istri Najib Ditahan KPK Malaysia, Bakal Didakwa Pasal Pencucian Uang

Kabar ditahannya Rosmah disampaikan pengacaranya, K Kumaraendran, sebagaimana dilaporkan kantor berita AFP Rabu (3/10/2018).

"Dia ditahan setelah memberikan penjelasan di markas MACC," terang Kumaraendran. Menurut penuturan sumber, Rosmah ditahan pukul 15.20 waktu setempat.

The Star melaporkan, Rosmah bakal dihadirkan ke pengadilan Kamis (4/10/2018), dan bakal didakwa dengan pasal pencucian uang.

Total, Rosmah telah tiga kali hadir di markas MACC untuk memberikan keterangan terkait skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjerat suaminya.

Di 5 Juni, dia diperiksa selama lima jam di MACC terkait penyelidikan SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB.

Kemudian di 26 September Rosmah kembali dipanggil untuk ditanyai seputar 1MDB dengan lama pemeriksaan sekitar 13 jam.

Sebelumnya suaminya telah ditangkap dan mendapat 25 dakwaan terkait penipuan dan pencucian uang atas transaksi 2,3 miliar ringgit, sekitar Rp 8,3 triliun, yang diduga berhubungan dengan 1MDB.

Skandal yang pertama kali menguap di 2015 itu menjungkalkan Najib di pemilihan umum Malaysia 9 Mei dari Mahathir Mohamad.

Mahathir yang kemudian naik menjadi Perdana Menteri Malaysia menegaskan bakal kembali membuka kasus yang juga diselidiki Amerika Serikat (AS) itu.

https://internasional.kompas.com/read/2018/10/03/16291331/istri-najib-ditahan-kpk-malaysia-bakal-didakwa-pasal-pencucian-uang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke