Salin Artikel

Dianggap Hina Perdana Menteri di Facebook, Dosen di Bangladesh Ditahan

Maidul Islam, Asisten Profesor Sosiologi di Universitas Chittagong, dilaporkan oleh aktivis dari partai penguasa di bawah undang-undang internet Bangladesh.

Maidul Islam sebelumnya mengunggah sebuah komentar di laman Facebook miliknya pada bulan lalu.

Tak dijelaskan komentar yang dimaksud, namun itu ditulisnya selama terjadinya aksi protes besar-besaran terkait keselamatan di jalanan.

Aksi protes itu telah mengundang kemarahan pemerintah Perdana Menteri Sheikh Hasina, sehingga mengambil tindakan tegas.

"Dia telah dikirim ke penjara pada Senin (24/9/2018) setelah dia menyerah pada pengadilan di Chittagong," kata pengacara Islam, Vulon Lal Bhowmik, kepada AFP.

Kemudian pada Selasa (25/9/2018), akibat kasus yang menjeratnya, pihak kampus memberikan sanksi penangguhan.

Penangkapan Islam telah memicu protes dari kelompok kiri, yang kemudian mengancam bakal menggelar demonstrasi pada Sabtu (29/9/2018).

Beberapa pekan sebelumnya, seorang fotografer sekaligus aktivis, Shaidul Alam, juga telah ditangkap dan ditolak pembebasan dengan jaminan atas tuduhan komentar palsu dan provokatif selama aksi protes di bulan Agustus.

Kepada media Al Jazeera, Alam menyebut aksi protes yang terjadi merupakan bentuk kemarahan warga yang terpendam atas tindak korupsi dan tindak kekerasan yang dilancarkan pemerintahan yang tidak terpilih.

Parlemen Bangladesh sejak saat itu telah mengesahkan undang-undang keamanan digital terbaru dengan hukuman yang lebih keras bagi pelanggarnya.

Undang-undang yang dikecam banyak pihak karena dianggap mengancam kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia.

Human Right Watch juga menyebut undang-undang itu menyerang kebebasan berbicara dan mempertahankan bagian paling bermasalah dari hukum internet, serta menambahkan banyak ketentuan yang dapat mengkriminalisasi pidato damai.

https://internasional.kompas.com/read/2018/09/26/22595341/dianggap-hina-perdana-menteri-di-facebook-dosen-di-bangladesh-ditahan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke