Salin Artikel

Mahkamah Kriminal Internasional Buka Investigasi Kasus Rohingya

Dalam keterangan tertulis serta video, Jaksa Penuntut Fatou Bensouda berkata, penyelidikan awal itu bisa menjadi jalan menuju investigasi total.

Dilansir AP via The Guardian Rabu (19/9/2018), dia bakal memulai memperhatikan sejumlah tuduhan pemaksaan yang dilakukan militer Myanmar.

Tuduhan itu termasuk perampasan hak asasi, pembunuhan, pelecehan seksual, penghilangan paksa, penghancuran, hingga penjarahan.

"Kami juga bakal mempertimbangkan apakah persekusi maupun tindakan tak manusiawi lainnya juga berperan dalam kasus Rohingya ini," kata Bensouda dikutip BBC.

Pernyataan Bensouda disampaikan dua pekan setelah hakim ICC memberikannya otorisasi untuk melakukan penyelidikan.

Meski Myanmar tidak menandatangani Statuta Roma yang menjadi dasar pendirian ICC, pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda itu masih punya yurisdiksi.

Sebabnya, Bangladesh yang saat ini merupakan penampungan mayoritas pengungsi etnis Rohingya tercatat sebagai anggota ICC.

Sebelumnya di Selasa (18/9/2018), tim pencari fakta yang diketuai Marzuki Darusman membeberkan tuduhan pelanggaran yang dilakukan Myanmar.

"Level kekejaman mereka sungguh sulit dipahami," kata mantan Jaksa Agung RI periode 1999-2001 itu. "Militer menunjukkan penghinaan terhadap hidup manusia," lanjutnya.

Laporan itu dikritik Duta Besar Myanmar untuk PBB Kyaw Moe Tun yang menyebutnya hanya diambil dari satu pihak saja dan cacat.

Agustus lalu, Naypyidaw juga menolak laporan PBB di mana sejumlah pejabat militer harus diadili atas tudingan genosida.

Amerika Serikat (AS) menyatakan begitu prihatin dengan kemampuan yudisial Myanmar untuk mengadili pelanggaran terhadap Rohingya.

Lebih dari 700.000 orang Rohingya melarikan diri dari Negara Bagian Rakhine ketika militer memulai operasi dengan dalih menumpas teroris Agustus 2017.

Mayoritas dari mereka menempati kamp pengungsian Kutupalong yang berlokasi di Cox's Bazaar, Bangladesh.

https://internasional.kompas.com/read/2018/09/19/13484361/mahkamah-kriminal-internasional-buka-investigasi-kasus-rohingya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke