Salin Artikel

Aung San Suu Kyi Bela Vonis Penjara untuk Dua Jurnalis Reuters

Kedua jurnalis itu dijatuhi vonis tujuh tahun penjara setelah melaporkan krisis kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya.

Suu Kyi mengakui bahwa krisis kemanusiaan di negara bagian Rakhine bisa ditangani lebih baik tetapi menegaskan kedua jurnalis tersebut sudah diperlakukan dengan adil.

"Mereka dipenjara bukan karena mereka adalah jurnalis tetapi karena pengadilan memutuskan mereka melanggar Undang-undang Kerahasiaan Negara," ujar Suu Kyi.

Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) dijatuhui hukuman penjara pekan lalu setelah dianggap membocorkan rahasia negara usai melaporkan kejahatan kemanusiaan dalam operasi militer di Rakhine.

Suu Kyi, yang selama ini di mata dunia dianggap sebagai pejuang HAM, berada di bawah tekanan agar membela kedua jurnalis tersebut.

Menanggapi kritik dari dunia internasional yang menganggap keputusan terhadap kedua jurnalis itu tidak adil, Suu Kyi menegaskan, kasus itu sudah ditangani sesuai hukum yang berlaku.

"Kasus itu disidangkan secara terbuka. Saya kira tidak ada larangan bagi siapa pun untuk membaca keputusan hakim," ujar Suu Kyi dalam sebuah diskusi di ajang Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Hanoi, Vietnam.

Komentar Suu Kyi ini langsung mendapatkan respon dari berbagai organisasi pembela HAM yang mendesak peraih Nobel Perdamaian itu memberikan amnesti untuk kedua jurnalis tersebut.

"Pengadilan terbuka dirancang agar proses peradilan lebih transparan," kata Sean Bain darin Komisi Juri Internasional (ICJ).

"Sayangnya, dalam kasus ini kita meliihat kegagalan institusional dan individual dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum dan HAM," tambah Bain.

Operasi militer Myanmar digelar pada Agustus lalu mengakibatkan 700.000 warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.

Gelombang pengungsi ini kemudian membawa kisah-kisah mengerikan soal pemerkosaan, pembunuhan, dan pembakaran desa yang dilakukan militer.

Krisis ini membawa Myanmar ke dalam pusaran kritik terhadap negeri yang diperintah junta militer hingga 2015 itu.

Bahkan tim pencari fakta PBB telah menyebut panglima militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing dan beberapa jenderal lainnya harus didakwa karena melakukan genosida.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sudah menegaskan memiliki yurisdiksi untuk menggelar investigasi meski Myanmar bukan anggota ICC.

https://internasional.kompas.com/read/2018/09/13/15302341/aung-san-suu-kyi-bela-vonis-penjara-untuk-dua-jurnalis-reuters

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke