Salin Artikel

Myanmar Tolak Hasil Penyelidikan PBB soal Genosida terhadap Rohingya

Pada laporannya Senin lalu, Misi Pencari Fakta PBB (FFM) menyebut adanya bukti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan dalam skala besar.

AFP mewartakan, malam sesi Dewan Keamanan PBB pada Selasa (28/8/2018) malam dengan beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, menyerukan agar para pemimpin militer Myanmar segera menghadapi pengadilan internasional.

"Kami tidak akan membiarkan FFM memasuki Myanmar, itulah mengapa kami tidak setuju dan tidak menerima resolusi apa pun yang dibuat Dewan HAM," kata juru bicara pemerintah Myanmar Zaw Htay.

Dia menunjuk pembentukan Komisi Penyelidik Independen untuk menanggapi tuduhan palsu yang dibuat berbagai badan PBB dan komunitas internasional lainnya.

Zaw Htay juga mengecam Facebook yang menonaktifkan akun kepala militer Myanmar dan petinggi militer lainnya.

Dia mengklaim hal tersebut dapat menghambat upaya pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi nasional.

Manajemen Facebook mengakui terlambat untuk bereaksi terhadap krisis kemanusiaan di Myanmar dan sempat menjadi wadah untuk menyebarkan kebencian terhadap Rohingya oleh orang-orang tertentu.

Pemerintah Myanmar berulang kali membantah melakukan pembersihan etnis dan menegaskan hanya merespons serangan yang dilakukan pemberontak Rohingya.

Militer Myanmar mengaku memberantas pemberontak di negara bagian Rakhine pada Agustus tahun lalu, sehingga menyebabkan 700.000 warga etnis Rohingya mengungsi ke Bangladesh.

Namun, tim pencari fakta PBB di Myanmar mengatakan, para perwira senior militer Myanmar bertanggung jawab atas praktik genosida.

"Yang harus bertanggung jawab termasuk panglima angkatan bersenjata Jenderal Min Aung Hlaing. Dia harus diselidiki dan didakwa melakukan genosida di negara bagian Rakhine," demikian pernyataan tim PBB.

https://internasional.kompas.com/read/2018/08/29/11165671/myanmar-tolak-hasil-penyelidikan-pbb-soal-genosida-terhadap-rohingya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke