Salin Artikel

Singapura Pulihkan Rp 288 Miliar dari Investasi Bodong Skema Ponzi

Channel News Asia mewartakan pada Selasa (21/8/2018), lebih dari 27 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 288 miliar sedang diproses untuk dikembalikan ke investor yang menjadi korban.

Ezubao merupakan perusahaan pinjaman peer-to-peer terbesar di China. Perusahaan investasi yang bergerak secara online itu ditutup pada 2016, setelah terungkap melakukan penipuan.

Pada Mei 2016, Departemen Urusan Komersial Kepolisian Singapura membantu pihak berwenang China selama penyelidikan.

Setelah aset dilacak, ditemukan bahwa ada 27 juta dollar Singapura yang mengalir secara ilegal ke Singapura.

Secara total, skema Ponzi dalam investasi bodong itu melibatkan sekitar 1,15 juta investor dengan perkiraan dana yang lenyap mencapai 38 miliar yuan atau Rp 80,9 triliun.

Uang yang berhasil dipulihkan akan dikembalikan ke China pada bulan ini. Restitusi kepada investor akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan di China.

Direktur Departemen Urusan Komersial Polisi Singapura, David Chew, mengatakan pihak berwenang berkomitmen untuk bekerja dengan mitra negara lain untuk mencegah kejahatan transnasional.

"Relasi kuat antara polisi China dan Singapura sangat penting untuk memastikan sistem keuangan kita tidak disalahkan oleh penjahat," katanya.

Sebanyak 26 orang di China telah dipenjarakan karena kasus ini, termasuk pemimpin perusahaan Ezubao, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda 100 juta yuan atau Rp 213 miliar.

South China Morning Post melaporkan, salah satu alasan Ezubao menyebar sangat cepat dalam kurun waktu singkat adalah melalui kampanye iklan yang masif.

Perusahaan tersbeut menghabiskan sekitar 150 juta yuan untuk iklan di televisi.

Kini, pemerintah China makin agresif untuk mengatur skema penggalangan dana semacam itu, sejak runtuhnya perusahaan Ezubao.

https://internasional.kompas.com/read/2018/08/21/13131761/singapura-pulihkan-rp-288-miliar-dari-investasi-bodong-skema-ponzi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke