Salin Artikel

Pencuri Gasak Mahkota Kerajaan Swedia, Lalu Kabur Pakai Kapal Motor

Polisi masih memburu pelaku pencurian yang melarikan diri dengan kapal motor.

Dilaporkan Daily Mail, benda yang disikat pelaku adalah dua mahkota kerajaan milik Raja Charles IX dan Ratu Christina, sera bola kerajaan atau royal orb.

Mahkota dan bola kerajaan tersebut diletakkan di Strangnas Cathedral. Sebagai informasi, Charles IX merupakan Raja Swedia sejak 1604 hingga kematiannya pada 1611.

Kedua mahkota yang diambil pencuri merupakan mahkota pemakaman, tetapi digali untuk dipajang.

Polisi mengepung seluruh wilayah kota saat berupaya mengehar para pencuri, yang terlihat melompat ke atas kapal motor sekitar katedral.

Juru bicara polisi Thomas Agnevik menolak untuk menyampaikan nilai ekonomi dari mahkota dan bola kerajaan yang dicuri.

"Dewan administrasi bilang tidak mungkin menghitung nilai ekonomi pada benda tersebut. Ini adalah objek kepentingan nasional yang tidak ternilai harganya," katanya.

Salah satu saksi mata, Tom Rowsell, menyaksikan adegan dramaatis ketika pencuri kabur ke arah kapal motor.

"Teman saya melihat dua orang belari. Sata melihat kapal ada di sana, sebuah kapal kecil berwarna putih dengan mesin di belakangnya," katanya.

"Kedua pria dengan cepat melompat ke atas kapal. Kami menghubungi polisi dan meyakini mereka telah mengambil sesuatu dari katedral," imbuhnya.

Insiden ini bukan pertama kalinya benda berharga kerajaan Swedia dicuri.

Pada 2012, seorang pria yang berusia 19 tahun itu mengakui telah mencuri perhiasan dari apartemen Putri Vhristina, dekat dengan Istana Kerajaan.

Dia menjual sebagian besar permata ke dua pengedar narkoba dan juga melemparkan tiara dari sebuah jembatan di Stockhlom.

https://internasional.kompas.com/read/2018/08/01/11590681/pencuri-gasak-mahkota-kerajaan-swedia-lalu-kabur-pakai-kapal-motor

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke