Salin Artikel

Presiden Duterte Berpeluang Tambah Masa Jabatan hingga Delapan Tahun

Menurut undang-undang Filipina yang berlaku saat ini dengan masa jabatan presiden enam tahun, Duterte yang dipilih pada 2016 akan mundur pada 2022.

Namun usulan perubahan konstitusi menjadi sistem federal yang dipaparkan dalam rancangan perubahan dapat mengizinkan Duterte menjabat untuk dua kali masa tambahan, dengan masing-masing tambahan empat tahun.

"Penerapan konstitusi baru secara efektif akan memberi hasil awalan yang baru bagi semuanya," kata pernyataan komite penyusun rancangan undang-undang yang bertanggung jawab kepada presiden.

Rancangan konstitusi baru tersebut masih memiliki sejumlah kendala sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang, di antaranya debat kongres dan juga referendum publik.

Dalam jajak pendapat terakhir yang mensurvei sekitar 1.200 warga Filipina sebagai responden, menunjukkan hanya sekitar 37 persen responden yang mendukung perubahan konstitusi tersebut, sementara 29 persen lainnya menentang dan sisanya di luar kedua pilihan.

Melansir dari AFP, berdasar usulan rancangan perubahan konstitusi tersebut, nantinya Filipina akan dibagi di bawah sistem federal menjadi 18 wilayah yang akan memegang kendali yang lebih besar untuk urusan mereka sendiri.

Duterte menyebut reformasi tersebut akan mengalihkan kekuasaan dari elit di Manila dan membantu tercapainya perjanjian damai yang telah lama terhenti dengan kelompok-kelompok pemberontak yang menginginkan otonomi wilayah yang lebih besar.

Namun kritikan dan kekhawatiran muncul bahwa presiden saat ini tengah mengincar untuk mempertahankan kekuasaannya melampaui batas konstitusional yang diberlakukan usai runtuhnya kediktatoran Ferdinand Marcos.

Duterte terus menegaskan bahwa dirinya tidak mengincar untuk mempertahankan jabatannya setelah habis masa jabatan pada 2022 mendatang.

https://internasional.kompas.com/read/2018/07/09/21394281/presiden-duterte-berpeluang-tambah-masa-jabatan-hingga-delapan-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke