Salin Artikel

Menikah dengan Orang Asing, Warga eSwatini Bakal Wajib Bayar Rp 31 Juta

Pemerintah negara kerajaan di Afrika Selatan yang sebelumnya dikenal sebagai Swaziland tersebut tengah mempersiapkan undang-undang yang memaksa warga Swazi membayar 30.000 rand (sekitar Rp 31 juta) jika ingin menikah dengan orang asing.

Pemerintah beralasan, aturan tersebut bertujuan untuk melindungi warga negaranya, terutama kaum wanita, dari ekspatriat yang ingin menikah hanya demi mengamankan hak bekerja di negara itu.

"Rancangan undang-undang ini bertujuan untuk melindungi perempuan Swazi dari penipuan dan pelecehan pasangan asing yang mengajak mereka menikah hanya agar mendapatkan kewarganegaraan kami," kata juru bicara pemerintah Percy Simelane dilansir AFP, Kamis (28/6/2018).

Jika rancangan undang-undang tersebut disetujui, maka pasangan Swazi dengan warga asing akan diharuskan membayar sebesar 30.000 rand untuk mendaftarkan pernikahan mereka di negara itu.

Jumlah warga negara asing yang mengajukan izin residensi di Swazi pada 2016 lalu mencapai lebih dari 500.000 orang, atau sekitar setengah dari populasi eSwatini, yang saat itu masih bernama Swaziland.

Mayoritas warga asing yang pindah ke eSwatini berasal dari Asia dan bermigrasi dengan tujuan bisnis. Namun pemerintah Swazi tak lagi mengeluarkan izin perdagangan bagi warga asing dan melarang mereka terlibat dalam bisnis tertentu, terutama di wilayah pedesaan.

"Meskipun rancangan undang-undang itu tidak dalam mengatasi permasalahan sepenuhnya, namun ini adalah upaya kami yang ingin berusaha melindungi warga perempuan kami," kata Simelane.

https://internasional.kompas.com/read/2018/06/29/14445351/menikah-dengan-orang-asing-warga-eswatini-bakal-wajib-bayar-rp-31-juta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke