Salin Artikel

UMNO Minta Polisi Kembalikan Uang Rp 405 Miliar yang Disita dari Najib

Sebelumnya, Kepala Departemen Kejahatan Komersial Malaysia, Amar Singh, menyatakan uang tunai yang disita berjumlah 114 juta ringgit, atau Rp 405 miliar.

Uang yang terdiri dari 26 mata uang asing itu disimpan dalam 35 tas, dan disita dari kediaman mewah milik Najib Razak.

Dalam keterangan tertulis seperti dilansir Channel News Asia Jumat (25/4/2018), UMNO berkata kalau yang disita milik mereka.

Uang itu merupakan bagian dari pendapatan milik partai, dan dikatakan tengah berada dalam proses transfer ke rekening partai ketika polisi menyitanya.

"Kami dengan hormat meminta kepada polisi untuk mengembalikannya setelah seluruh proses investigasi selesai," ujar UMNO.

Partai yang bersama koalisi Barisan Nasional berkuasa di Malaysia selama 60 tahun itu berujar, dana itu rencananya bakal digunakan sebagai biaya pemulihan dari kekalahan.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Malaysia 9 Mei lalu, Barisan Nasional harus kalah dari koalisi Pakatan Harapan dengan hanya memperoleh 79 dari 222 kursi parlemen.

"UMNO saat ini tengah berusaha membangun. Kembalinya uang tersebut bakal mempercepat proses pembangunan ini," tutur UMNO.

Sebelumnya, polisi menggeledah enam lokasi sebagai bagian dari investigasi skandal korupsi Najib dan perusahaan investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Setidaknya enam negara termasuk, Amerika Serikat (AS), menyelidiki penggelapan uang di 1MDB senilai 4,5 miliar dolar AS, atau Rp 63,8 triliun.

Skandal tersebut menjungkalkan Najib dana Barisan Nasional dalam pemilu. Mereka kalah dari oposisi Pakatan Harapan di bawah pimpinan Mahathir Mohamad.

Mahathir yang naik menjadi perdana menteri berkata, terdapat cukup bukti untuk kembali memulai proses investigasi 1MDB.

https://internasional.kompas.com/read/2018/05/25/18361301/umno-minta-polisi-kembalikan-uang-rp-405-miliar-yang-disita-dari-najib

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke