Salin Artikel

Perempuan Boleh Setir Mobil, Saudi Pasang Rambu Lalu Lintas Baru

Dilansir dari Arab News, Minggu (13/5/2018), rambu lalu lintas tersebut menarik perhatian luas karena disebutkan kata sapaan kepada perempuan pengemudi.

"Saudara saudari pengemudi, mematuhi peraturan lalu lintas akan melindungi hidupmu dan orang lain dari bahaya," begitu tulisan dalam papan rambu lalu lintas berisi instruksi larangan dan imbauan ketika mengemudi.

Seperti diketahui, pada September 2017, Raja Salman mengeluarkan kebijakan bersejarah dengan mencabut larangan mengemudi bagi perempuan.

RT News melaporkan, perempuan Saudi mendapat rintangan dalam mendapatkan izin mengemudi.

Sejumlah perempuan Saudi mengeluh di Twitter sambil menunjukkan perbedaan biaya pelajaran mengemudi bagi pria dan perempuan.

Menurut Gulf News, biaya lisensi mengemudi untuk perempuan meningkat menjadi 5.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 18,6 juta, sementara pria membayar 450 riyal Saudi atau Rp 1,6 juta.

Sebelumnya, larangan mengemudi bagi kaum hawa sudah berlangsung lama di Arab Saudi, yang bagi dunia internasional terlihat sebagai simbol penindasan.

Pencabutan kali ini terjadi setelah para aktivis perempuan melakukan perlawanan selama bertahun-tahun.

Otoritas Transportasi Publik (PTA) Arab Saudi kini tengah menyiapkan peraturan dan regulasi yang akan mengizinkan perempuan Saudi menjadi sopir untuk kendaraan umum.

Nantinya moda transportasi umum yang dikemudikan perempuan hanya dapat mengangkut penumpang wanita.

Rencana PTA Arab Saudi ini langsung disambut baik sejumlah perusahaan transportasi, termasuk aplikasi taksi online, seperti Uber dan Careem.

"Adanya pengemudi perempuan akan sangat membantu dalam memberikan pelayanan lebih baik, terutama pada penumpang perempuan yang menolak pengemudi pria," kata direktur privasi Careem, Abdullah Elyas.

https://internasional.kompas.com/read/2018/05/13/15390021/perempuan-boleh-setir-mobil-saudi-pasang-rambu-lalu-lintas-baru

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke