Salin Artikel

Korban Tewas Badai Pasir di India Bertambah Jadi 125 Orang

Dilaporkan AFP, Kamis (3/5/2018), sebanyak 111 orang tewas karena tertimpa dinding rumah dan atap. Saat insiden terjadi, banyak korban sedang dalam ekadaan tertidur.

Sementara, 14 orang lainnya tewas karena tersambar kilatan petir di negara bagian Andhra Pradesh. Ada lebih dari 41.000 kilatan petir yang tercatat pada Rabu (2/5/2018).

Badai pasir menyapu wilayah utara India dengan kekuatan angin mencapai lebih dari 130 kilometer/jam di Uttar Pradesh, Rajasthan dan Punjab.

Badai juga menyebabkan rumah hancur, pohon tumbang dan tiang listrik roboh.

Beberapa distrik diterjang angin kencang selama 45 menit, diikuti dengan sambaran petir.

Shivam Lohoa, pemilik hotal di distrik Alwar, Rajasthan, memilih meninggalkan mobilnya di jalan dan berlari untuk menyelamatkan diri.

"Saya tidak pernah melihat badai dahsyat dalam 25 tahun. Semua orang ketakutan dan berlari karena pohon dan rumah terbawa angin. Ini mimpi buruk," katanya.

Distrik Agra di Uttar Pradesh merupakan salah satu wilayah yang rusak parah, dengan korban tewas mencapai 43 orang.

Taj Mahal yang berada di Agra dilaporkan tidak mengalami kerusakan.

Pejabat komisioner Uttar Pradesh, TP Gupta, mengatakan total korban tewas akibat badai belum pernah mencapai angka itu selama 20 tahun terakhir.

"Cuaca diprediksi, masih akan ada banyak badai dalam 48 jam ke depan sehingga masyarakat harus waspada," katanya.

Badai pada Rabu lalu juga membuat 150 hewan ternak dan binatang lainnya mati di Uttar Pradesh.

Pemerintah dengan segera mencairkan kompensasi bagi korban. Sekitar 6.000 dollar AS atau sekitar Rp83 juta akan diberikan kepada keluarga yang anggotanya menjadi korban tewas.

https://internasional.kompas.com/read/2018/05/04/09133431/korban-tewas-badai-pasir-di-india-bertambah-jadi-125-orang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke