Salin Artikel

Presiden Duterte Ancam Tangkap Jaksa Mahkamah Internasional

Duterte mengatakan, negerinya sudah tidak menjadi anggota ICC sehingga lembaga itu tak berhak melakukan investigasi di Filipina.

"Apa wewenangmu sekarang? Jika kamu bukan lagi anggota, mengapa Anda berada di negara ini?" ujar Duterte kepada jurnalis, Jumat (13/4/2018).

"Anda tidak bisa melakukan investigasi di sini tanpa dasar. Itu ilegal dan saya akan menangkap Anda," kata Duterte.

Sebelumnya Duterte pern ah memerintahkan kepada jajaran kepolisian Filipina agar tidak bekerja sama dengan penyidik dari luar negeri.

Sejauh ini belum diketahui apakah Fatou Bensouda, jaksa kepala ICC, telah melakukan investigasinya di Filipina.

Markas ICC di Den Haag dan Kemenlu Filipina sejauh ini belum menanggapi pernyataan Duterte itu.

Satu bulan lalu, Duterte mengeluarkan Filipina dari mundur dari keanggotaan ICC dan tetap menegaskan akan melanjutkan perang melawan narkoba yang sudah merenggut ribuan nyawa.

Pada Februari lalu Fatou Bensouda mengumumkan dimulainya investigasi awal terkait pengaduan dari seorang pengacara Filipina.

Pengacara tersebut menuduh Duterte dan para pejabat tinggi Filipina melakukan kejahatan kemanusiaan dengan menjadikan pembunuhan pelaku kriminal sebagai sebuah kebijakan.

Menurut Statuta Roma, ICC bisa terlibat dalam investigasi kriminal jika negara anggotanya tidak mampu atau tidak mau melakukan penyelidikanterhadap sebuah dugaan kasus kriminal.

Sejak Juli 2016, polisi Filipina sudah menewaskan lebih dari 4.000 orang yang disebut sebagai pengedar narkoba dan melawan saat hendak ditangkap.

Namun, para aktivis HAM Filipina menyebut jumlah korban tewas jauh lebih tinggi dibanding yang disampaikan kepolisian.

https://internasional.kompas.com/read/2018/04/13/12565281/presiden-duterte-ancam-tangkap-jaksa-mahkamah-internasional

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke