Salin Artikel

Klaim Tisu Hancur Disiram ke Toilet, Perusahaan Didenda Rp 7,4 Miliar

Perusahaan tersebut telah menyesatkan pelanggannya dengan mengklaim bahwa produk tisu pembersih toilet dan kamar mandinya aman jika disiram ke toilet.

Komisi Persaingan Usaha dan Konsumen Australia (ACCC) mengatakan kemasan dan promosi yang digunakan Pental untuk produk tisu White King diklaim terbuat dari bahan yang dirancang khusus yang akan hancur seperti kertas toilet ketika disiram.

ACCC mengajukan kasus ini di Pengadilan Federal pada Desember 2016, menyusul munculnya sebuah keluhan dari kelompok advokasi konsumen, Choice.

Pental memilih bekerja sama dengan ACCC dengan mengakui jika klaim produk mereka memang salah.

Komisioner ACCC Sarah Court menyambut baik hasil dari gugatan. Dia mengatakan, pelaku usaha akan menghadapi konsekuensi serius karena menyesatkan konsumen tentang produk mereka.

"Tisu White King ini tidak dapat disiram ke toilet, dan otoritas air limbah Australia menghadapi masalah yang signifikan jika tisu ini disiram ke toilet karena dapat menyebabkan penyumbatan dalam sistem pembuangan limbah rumah tangga dan kota," katanya.

Juru bicara perusahaan Sydney Water, Jackson Vernon juga menyambut baik dijatuhkannya denda kepada Pental.

Ia mengatakan, penyumbatan yang disebabkan oleh produk kamar mandi ini menghabiskan biaya jutaan dollar setiap tahunnya untuk perbaikan saluran air.

"Kami memperkirakan lebih dari 500 ton tisu basah telah dibersihkan dari jaringan kami setiap tahun," katanya.

Sydney Water menyerukan kepada perusahaan untuk memasukkan pesan "jangan menyiram" tisu pembersih yang sudah digunakan pada kemasan produk kamar mandi.

"Satu-satunya hal yang harus kamu Anda siram ke toilet adalah air kencing, tinja dan kertas toilet," katanya.

https://internasional.kompas.com/read/2018/04/13/12443571/klaim-tisu-hancur-disiram-ke-toilet-perusahaan-didenda-rp-74-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke