Salin Artikel

Petani Korsel Bunuh Anjing, Lalu Undang Pemiliknya Makan Dagingnya

Kantor berita AFP mengabarkan Rabu (11/4/2018), petani yang tidak disebutkan identitasnya itu membunuh anjing jenis Welsh Corgi berusia dua tahun.

Kepada polisi kota Pyeongtaek, pria berusia 62 tahun tersebut mengaku membunuh anjing itu karena kesal dengan gonggongannya.

Namun, petani itu tidak hanya ditangkap atas tuduhan pembunuhan anjing. Namun, dia juga memasak hewan tersebut, dan mengundang pemiliknya untuk makan daging anjing itu.

Dalam konferensi pers, Kepolisian Pyeongtaek mengatakan kalau pelaku awalnya melempar batu ke arah anjing Welsh Corgi.

"Ketika anjing itu hilang kesadaran, pelaku mencekiknya, dan kemudian memasak dagingnya," demikian keterangan Kepolisian Pyeongtaek.

Kemudian, petani tersebut mengundang tetangganya untuk makan daging itu, termasuk ayah dari si pemilik anjing tersebut.

Perempuan yang menjadi pemilik anjing itu mengatakan, keluarganya sempat mencari anjing itu ke seluruh pelosok kota.

Mereka menyebarkan selebaran, yang di dalamnya berisi imbalan uang 1 juta won, sekitar Rp 12,8 juta, bagi siapa saja yang menemukan anjing itu.

"Ketika saya ke rumah pelaku, yang hanya berjarak tiga rumah dari kami, dia menyatakan simpati," kata perempuan yang menolak identitasnya diketahui itu.

Namun, saat itu dia curiga jika pelaku menyembunyikan anjing itu, entah hidup atau mati, di dalam lumbungnya.

Pemilik itu melanjutkan, keesokan malamnya, si pelaku mengunjungi ayahnya untuk minum, dan berusaha menghiburnya soal anjing yang hilang itu.

Bahkan, pelaku mengundangnya makan malam dengan lauk daging anjing. "Ayah saya menolaknya karena dia tidak suka makan daging anjing," kata perempuan itu.

Ketika polisi menangkap pelaku, pemilik itu lalu menggalang petisi agar tetangganya tersebut dihukum dengan berat.

Sejauh ini, seperti diwartakan oleh AFP, petisi tersebut telah mendapatkan 15.000 tanda tangan.

Di Korsel, anjing masih dijadikan makanan. Namun, pemerintah setempat berusaha menghapus stigma itu dengan menekankan anjing adalah peliharaan, bukan makanan.

Seoul juga menekankan peraturan baru, di mana setiap pelaku yang membunuh anjing bakal dikenai penjara dua tahun, atau denda 20 juta, sekitar Rp 257,6 juta.

https://internasional.kompas.com/read/2018/04/11/18182891/petani-korsel-bunuh-anjing-lalu-undang-pemiliknya-makan-dagingnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke