Salin Artikel

Perkosa Anaknya, Seorang Pria Dihukum 40 Tahun Penjara dan 20 Cambukan

Dilaporkan The Star dan New Straits Times Selasa (27/3/2018), pria yang tidak disebutkan identitasnya itu telah memperkosa putrinya sebanyak dua kali.

Pemerkosaan pertama terjadi pada Desember 2015. Saat itu, putri pria tersebut masih berusia 12 tahun.

Kemudian yang kedua, terdakwa yang berusia 45 tahun itu melakukan perbuatan yang sama kepada korban pada Februari 2016.

Hakim Pengadilan Sesi Kota Kinabalu Ainul Shahrin Mohamad menjatuhkan hukuman penjara selama 40 tahun kepada terdakwa.

Tidak hanya itu, Ainul juga memerintahkan agar terdakwa juga mendapat 20 kali cambukan menggunakan rotan.

Rinciannya, 20 tahun penjara dan 10 cambukan diberlakukan atas kasus pertama, dan 20 tahun penjara serta 10 cambukan untuk kasus kedua.

Seusai vonis, kuasa hukum pria itu, PJ Pereira berujar kalau hukumannya terlalu berat. Apalagi, ini merupakan kasus pertamanya.

Namun, dalam pandangan Jaksa Penuntut Lim Swee Beng, terdakwa telah melakukan kejahatan yang tidak termaafkan kepada korban.

Lim meminta agar pengadilan memberikan hukuman yang sangat tegas sebagai pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

"Apa yang dilakukan terdakwa kepada putrinya sangat serius. Kejahatan itu bakal memberikan rasa trauma yang dalam kepada korban," beber Lim.

https://internasional.kompas.com/read/2018/03/27/18365051/perkosa-anaknya-seorang-pria-dihukum-40-tahun-penjara-dan-20-cambukan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke