Salin Artikel

Tanam dan Jual Opium Tanpa Izin, Dua Nenek di China Ditahan

Melansir dari SCMP, dua perempuan petani yang telah berusia lanjut di kota Shenqui, provinsi Henan dilaporkan menjual bungan opium seharga 2 yuan (sekitar Rp 4.000).

Kedua perempuan itu ditemukan polisi saat sedang menawarkan tanaman candu tersebut di sebuah pasar desa dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.

Penangkapan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (18/3/2018) lalu. Saat memeriksa ladang milik dua petani itu, polisi menemukan sekitar 2.300 tanaman bunga opium yang siap dipanen.

Polisi pun menyita tanaman tersebut dan menahan kedua nenek-nenek itu.

Menanam dan membudidayakan tanaman opium tanpa izin dianggap sebagai tindakan kejahatan di China karena dapat disalahgunakan untuk membuat obat-obatan ilegal.

Bunga opium merupakan bahan baku untuk membuat morfin dan juga heroin.

Berdasar undang-undang di China, seseorang yang kedapatan menanam hingga 500 tanaman opium tanpa izin dapat didenda hingga 500 yuan (sekitar Rp 1 juta) atau ditahan selama lima hari jika kejahatannya dianggap tidak serius.

Namun jika lebih dari 500 buah tanaman, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga 10 tahun, tergantung banyaknya tanaman.

Kepolisian China mencatat telah melakukan penahanan terhadap lebih dari delapan orang sejak memulai kampanye melawan penanaman opium ilegal pada bulan Maret.

https://internasional.kompas.com/read/2018/03/22/20575231/tanam-dan-jual-opium-tanpa-izin-dua-nenek-di-china-ditahan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke