Salin Artikel

Pelaku Penembakan Sekolah di Florida Dijerat 17 Dakwaan Pembunuhan

Seluruh dakwaan itu disampaikan dalam sidang di pengadilan Broward County kepada Cruz yang memang sudah mengakui perbuatannya tersebut.

Secara detil Cruz dijerat 17 dakwaan pembunuhan berencana dan 17 dakwaan percobaan
pembunuhan tingkat pertama.

"Dakwaan percobaan pembunuhan terkait dengan para korban luka dalam serangan itu," demikian jaksa Michael Statz.

Pada 14 Februari lalu, Cruz (19) memasuki SMA Marjory Stoneman Douglas di Parkland, sebelah utara Miami lalu memberondongkan peluru dari senapan otomatis AR-15 yang dibawanya.

Alhasil, sebanyak 14 orang siswa dan tiga staf sekolah meninggal dunia serta belasan lainnya mengalami luka-luka.

Setelah melakukan aksinya, mantan murid SMA Stoneman Douglas itu sempat mampir di Walmart dan restoran McDonald's sebelum polisi menangkapnya 40 menit setelah beraksi.

Setelah tragedi itu, para siswa sekolah di Parkland menggelar aksi yang diberi nama "Never Again" untuk mendesak para politisi memerhatikan isu kekerasan bersenjata dan penembakan massal di AS.

Di Florida saja selama dua tahun terakhir terjadi tiga kali kasus penembakan massa.

Pada 2016, 49 orang tewas di sebuah klub malam di kota Orlando, lima orang tewas di Fort Lauderdale pada 2017, dan 17 orang tewas di Parkland.

https://internasional.kompas.com/read/2018/03/08/11553771/pelaku-penembakan-sekolah-di-florida-dijerat-17-dakwaan-pembunuhan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke