Salin Artikel

UEA Wajibkan Selebriti Internet Miliki Izin dari Pemerintah

Peraturan baru tersebut diumumkan pada Selasa (6/3/2018) yang ditujukan kepada mereka yang terkenal dan berpengaruh di dunia maya, serta menjual ketenaran mereka untuk mencari keuntungan, salah satunya dengan mengiklankan produk.

Dilansir The New Arab, penerapan aturan itu dilakukan untuk membantu memastikan materi dalam media yang mereka gunakan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan, sosial dan budaya di UEA.

Pemerintah UEA memberi batas waktu pada mereka yang tergolong dalam selebriti internet itu untuk mendaftarkan diri hingga akhir Juni.

Jika melanggar, dalam arti tetap melakukan aktivitas berbayar di media sosial namun tak memiliki izin resmi dari pemerintah, maka terancam denda hingga 5.000 dirham (sekitar Rp 18,7 juta).

UEA, yang merupakan negara federasi tujuh emirat di wilayah semenanjung Arab tersebut memang memiliki undang-undang yang ketat mengatur dalam berpendapat.

Jurnalis yang bekerja di negara tersebut wajib memiliki kartu pers yang dikeluarkan pemerintah. Seseorang juga dapat dipenjara karena komentar mereka di dunia maya.

Pemerintah juga melarang warga bersimpati pada Qatar dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan atau denda hingga 500.000 dirham (sekitar Rp 1,8 miliar).

Media pemerintah menyatakan tindakan simpati dan komentar mendukung Qatar di media sosial akan dianggap sebagai kejahatan siber.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan, ratusan aktivis politik, pengacara, wartawan, hingga blogger telah dipenjara di wilayah Teluk Arab karena mempertahankan hak kebebasan berekspresi.

https://internasional.kompas.com/read/2018/03/07/20325971/uea-wajibkan-selebriti-internet-miliki-izin-dari-pemerintah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke