Salin Artikel

Berita Terpopuler: Perempuan Mesir Hajar Pria hingga RUU Larangan Sunat di Islandia

Selain itu, parlemen Islandia sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang pelarangan sunat bagi anak laki-laki.

Kedua berita tersebut masuk dalam deretan berita terpopuler di kanal internasional sepanjang Selasa (20/2/2018) hingga Rabu (21/2/2018) pagi.

Berikut rangkuman empar berita terpopuler yang sebaiknya Anda baca.

1. Orangtua di Rusia Berhubungan Seks di Depan Anak Mereka

Yana Leonova (23) dan suaminya, Nikolay Kostenevsky (32), berpotensi tidak akan pernah bertemu dengan putrinya lagi.

Bocah berusia tiga tahun yang tidak disebutkan identitasnya itu diambil Komite Investigasi Rusia dari rumah mereka di Yaroslavl dan ditempatkan di rumah sakit.

Keputusan itu dibuat setelah pasangan tersebut berhubungan seks di depan putri mereka.

Berita selengkapnya klik tautan di sini.

2. Penumpang Keringkan Celana Dalam Pakai AC di Dalam Pesawat

Seorang penumpang Ural Airlines terekam kamera menjemur celana dalamnya di lubang ventilasi AC di dalam pesawat yang terbang dari Antalya, Turki, menuju Moskwa, Rusia.

Perempuan itu mengangkat celana dalam berwarna hitam dan putih itu di atas kepalanya agar terkena angin yang keluar dari lubang ventilasi selama lebih kurang 20 menit.

Sejumlah saksi mata mengatakan, perempuan itu tak terlihat sungkan saat menggoyang-goyangkan celana dalam itu di bawah lubang ventilasi.

Berita selengkapnya klik tautan di sini.

3. Perempuan Mesir Hajar Pria yang Melecehkannya di Jalanan

Perempuan Mesir bernama Rania F sedang berjalan di sebuah gang di kota Qena.

Tiba-tiba, seorang pria berjalan ke arah Rania lalu memegang bokong perempuan tersebut.

Terkejut, perempuan berusia 20 tahun itu membalikkan badannya dan langsung menghajar pria kurang ajar itu dengan menggunakan tasnya.

Berita selengkapnya klik tautan di sini.

4. Islandia Bahas RUU soal Larangan Sunat bagi Anak Laki-laki

Isi RUU ini menyebutkan, siapa pun yang memotong sebagian atau seluruh dari alat vital anak laki-laki bukan berdasarkan pertimbangan medis bisa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Para penyusun RUU beralasan, sunat bagi anak laki-laki merupakan pelanggaran terhadap hak anak.

Salah satu anggota parlemen Islandia yang mengajukan RUU ini, Silja Dogg Gunnarsdottir dari Partai Progresif, mengatakan, pelarangan sunat bukan tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Berita selengkapnya klik tautan di sini.

https://internasional.kompas.com/read/2018/02/21/07334981/berita-terpopuler-perempuan-mesir-hajar-pria-hingga-ruu-larangan-sunat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke