Salin Artikel

Iran Eksekusi 3 Orang yang Divonis Mati Saat Remaja

Dilansir dari The Independent, Rabu (8/2/2018), Human Rights Watch (HRW) melaporkan Amirhossein Pourjafa (18) dihukum gantung pada 4 Januari 2018 di kota Karaj atas tuduhan pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis berusia tiga tahun.

Pourjafa melakukan kejahatannya ketika dia berusia 16 tahun.

Pada 30 Januari 2018, Mahboubeh Mofidi (20), yang menikah pada usia 13 tahun, dihukum mati atas tuduhan pembunuhan terhadap suaminya ketika Mofidi berusia 17 tahun.

Juga pada 30 Januari 2018, Ali Kazemi digantung karena membunuh seseorang dalam pertarungan di jalan ketika dia berusia 15 tahun.

Data tersebut dikumpulkan oleh kelompok hak asasi manusia setempat, HRW, dan Amnesty International.

Sarah Leah Whiston, direktur HRW wilayah Timur Tengah, berpendapat pihak berwenang seharunya mempertimbangkan kembali penggunaan hukuman mati kepada ketiganya.

"Kapan pengadilan Iran benar-benar memastikan keadilan dan mengakhiri praktik terhadap anak seperti ini?" katanya.

Iran telah menerapkan hukuman mati untuk berbagai tuduhan sejak Revolusi 1979, termasuk yang dikenakan terhadap kasus perdagangan narkoba dan pelanggaran agama.

Iran menjadi satu dari empat negara, Pakistan, Arab Saudi, dan Yaman, yang diketahui telah mengeksekusi pelaku kejahatan usia anak sejak 2013.

Ada sekitar 25 orang yang telah dieksekusi atas pelanggaran yang diduga dilakukan saat mereka masih anak-anak sejak 2014.

https://internasional.kompas.com/read/2018/02/08/09104971/iran-eksekusi-3-orang-yang-divonis-mati-saat-remaja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke