Salin Artikel

Sri Lanka Kembali Larang Perempuan Konsumsi Minuman Keras

Larangan ini diberlakukan kembali hanya beberapa hari setelah Kementerian Keuangan Sri Lanka mencabut aturan yang sudah berlaku selama 60 tahun tersebut.

Sirisena mengatakan, dia sudah memerintahkan Menkeu Mangala Samaraweera untuk mencabut keputusannya pekan lalu mencabut undang-undang yang diterbitkan pada 1979 tersebut.

"Mulai Senin, keputusan menteri keuangan akan dicabut," demikian pernyataan resmi dari kantor Presiden Sirisena tanpa penjelasan lebih lanjut.

Pencabutan ini sekaligus menghentikan niat kementerian keuangan Sri Lanka untuk menghapus aturan yang bias gender dari sistem hukum negeri itu.

"Ide pencabutan aturan ini adalah untuk menegakkan netralitas gender," ujar juru bicara Kementerian Keuangan  Ali Hassen pekan lalu.

Namun, keputusan tersebut memicu protes dari sebagian warga negara yang mayoritas dari 21 juta penduduknya memeluk agama Buddha.

Gerakan Nasional untuk Perlindungan Hak Konsumen menuding kementerian keuangan mendorong warga untuk mengonsumsi minuman keras dan mendesak Presiden Sirisena untuk melakukan intervensi.

Di bawah aturan baru yang sempat diterbitkan, bar dan pub diizinkan buka lebih lama dan larangan bagi perempuan untuk bekerja di bar, penyulingan alkohol, dan pabrik pembuat bir dicabut.

Namun kemudian, Presiden Sirisena memutuskan membatasi jam operasional bar atau pub. Sayangnya, dalam pernyataan resmi presiden tak dijelaskan apakah perempuan juga kembali dilarang bekerja di industri minuman keras.

Larangan bagi perempuan membeli dan mengonsumsi minuman keras mulai diberlakukan pada 1979 untuk memenuhi keinginan kelompok Buddha konservatif.

Namun, Menkeu Smaraweera menilai, larangan ketat menjual minuman keras ini membuat subur pasar gelap dan mengurangi pendapatan negara.

https://internasional.kompas.com/read/2018/01/15/09024841/sri-lanka-kembali-larang-perempuan-konsumsi-minuman-keras

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke