Salin Artikel

Pengadilan Singapura Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara pada Pria Pedofil

Soffiyan Hamzah (38), seorang petugas audit keamanan di Otoritas Transportasi Darat, terbukti melakukan tindak pelecehan seksual kepada korban anak laki-laki antara pertengahan 2015 hingga Maret 2017 lalu.

Pengadilan lantas menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan yang digelar Rabu (3/1/2018).

Pemilik akun Facebook "ItsmeDeedeeYourfrenlyfren" itu terbukti bersalah di delapan kasus seksual yang melibatkan anak berusia di bawah 16 tahun.

Dia juga dituduh dengan delapan kasus serupa, serta tuduhan lain termasuk menawarkan seks komersial, serta membuat dan menyimpan film porno. Semua melibatkan korban anak laki-laki.

Dilansir dari Strait Times, Wakil Jaksa Agung Gail Wong mengatakan di persidangan, Soffiyan memiliki kecenderungan sebagai pedofil dan menyukai anak laki-laki.

"Terdakwa menempatkan para korbannya pada bahaya tertular penyakit menular seksual karena tidak ada alat pengaman yang digunakan saat terdakwa melakukan tindakan seksual kepada korbannya," kata dia.

Dia menambahkan, terdakwa merekam korbannya setelah memerintahkannya berpose sensual. Wong menekankan, terdakwa merupakan ancaman bagi para anak di bawah umur yang menjadi targetnya.

"Dengan adanya rekaman pornografi itu menjadikan para korban dilecehkan berkali-kali, karena dia bisa melihatnya kapanpun di manapun," kata dia.

Para korban dilaporkan tidak ada yang mengetahui nama asli terdakwa. Di profil Facebook-nya, terdakwa mengaku sebagai gay dan menawarkan jasa seksual.

Terdakwa juga disebut membayar beberapa korbannya sebesar 100 dolar AS (Rp 1,3 juta) untuk setiap kali berhubungan.

Di hadapan pengadilan, dijelaskan jika terdakwa kerap menemui korbannya di stasiun MRT untuk kemudian dibawa ke toilet di pusat perbelanjaan di Jurong.

Perbuatan Soffiyan akhirnya terbongkar setelah salah satu korban memberi tahu gurunya yang kemudian melapor kepada polisi pada Maret tahun lalu dan menangkap pelaku tiga hari kemudian.

https://internasional.kompas.com/read/2018/01/03/22241331/pengadilan-singapura-jatuhkan-hukuman-15-tahun-penjara-pada-pria

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke