Salin Artikel

PBB Larang 4 Kapal Korea Utara Merapat di Pelabuhan Internasional

Empat kapal Korea Utara tersebut, masing-masing Ul Ji Bong VI, Rung Ra II, Sam Jong II dan Rye Song Gang I. Hingga saat ini, tercatat PBB telah memblokir delapan kapal Korea Utara di pelabuhan internasional.

Sebelumnya pada 5 Oktober, PBB telah mengidentifikasi empat kapal yang membawa barang terlarang ke Korea Utara dan memblokirnya.

Itulah kali pertama PBB menjatuhkan larangan kepada kapal untuk merapat ke pelabuhan internasional.

Kapal-kapal tersebut masing-masing berbendera Komoro, Kamboja, Federasi Saint Christopher dan Nevis, serta Korea Utara.

Saat itu, barang yang dilarang masuk ke Korea Utara adalah batu bara, besi dan hasil perikanan.

Semula, AS mengusulkan pemblokiran meliputi kapal yang terdaftar di negara lain. Namun China menolak dan hanya menyetujui empat kapal berbendera Korea Utara.

"Hanya empat kapal yang disepakati untuk dilarang, tapi tidak menutup kemungkinan akan ditambah kapal lain di masa mendatang," kata salah seorang diplomat PBB.

Awalnya, dalam daftar yang diajukan AS di bulan Desember, larangan juga diusulkan untuk kapal dengan bendera Belize, China, Hong Kong, Palau, dan Panama.

Sepanjang 2017 ini, Dewan Keamanan PBB tercatat telah mengeluarkan tiga resolusi sanksi kepada Korea Utara. Pertama, pada 5 Agustus yang melarang impor besi, batu bara dan hasil perikanan.

Kemudian pada 11 September melarang bahan tekstil dan pembatasan suplai sumber daya minyak bumi. Terakhir pada 22 Desember lalu yang melarang produk minyak.

AS secara tegas juga mengecam perdagangan barang yang dilarang tersebut ke Korea Utara, terutama dengan pengalihan muatan antara kapal di laut lepas.

Resolusi pemblokiran kapal tersebut mulai diberlakukan dalam resolusi bulan Agustus lalu. Pengecualian untuk kasus terkait kemanusiaan.

https://internasional.kompas.com/read/2017/12/29/15221091/pbb-larang-4-kapal-korea-utara-merapat-di-pelabuhan-internasional

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke