Salin Artikel

China Pertimbangkan Hukuman Lebih Berat bagi Penghina Lambang Negara

BEIJING, KOMPAS.com - Pemerintah China mempertimbangkan hukuman lebih berat bagi warga negara yang tidak menghormati bendera negara atau lagu kebangsaan di ruang publik.

Pelanggar aturan tersebut akan menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara.

Sebelumnya, China telah mengeluarkan aturan hukuman bagi penghina lagu kebangsaan dengan penahanan 15 hari di penjara.

Dilansir dari Strait Times, Selasa (31/10/2017), peraturan itu mencakup seluruh wilayah China, termasuk Hongkong dan Makau.

Saat ini, parlemen China tengah mengubah aturan hukum tindak kriminal untuk memasukan pasal penghinaan terhadap lagu kebangsaan sebagai aksi pelanggaran serius.

Penghinaan tersebut termasuk mengubah lirik dan nada.

Hukuman yang lebih berat juga akan berlaku bagi warga yang menodai bendera nasional, lambang negara, termasuk membakarnya, mencoret-coret, dan menginjak di ruang publik.

Amandemen telah diserahkan untuk dipertimbangkan pada komite parlemen pada Senin (30/10/2017).

Hingga kini belum terlihat amandemen itu akan disetujui parlemen. Namun, parlemen akan memutuskannya hingga akhir pekan ini.

Pada 2015, pendukung klub sepak bola Hongkong mencemooh lagu kebangsaan China pada kualifikasi Piala Dunia. FIFA lantas memberikan denda ke federasi sepak bola Hongkong.

Kemudian, pada Agustus lalu, kepolisian Shanghai menahan tiga orang pria karena telah "melukai rasa patriotik".

Dengan menggunakan seragam tentara Jepang, ketiga pria itu berfoto di luar tugu peringatan perang China dengan Jepang.

https://internasional.kompas.com/read/2017/10/31/14242691/china-pertimbangkan-hukuman-lebih-berat-bagi-penghina-lambang-negara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke