Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Gay Asal China Gugat Sebuah Rumah Sakit Jiwa

Kompas.com - 15/06/2016, 15:54 WIB

BEIJING, KOMPAS.com - Seorang pria gay asal China menggugat sebuah rumah sakit jiwa . Dia mengatakan, staf rumah sakit itu mengurung, membius dan memukulinya dalam upaya menyembuhkannya dari homoseksualitasnya.

Pria itu mengatakan, pada Oktober lalu dia diangkut paksa ke sebuah rumah sakit pemerintah di provinsi Henan, wilayah tengah China oleh istri dan keluarganya setelah mereka mengetahui orientasi seksualnya.

Selama dua pekan berikutnya, pria itu mengaku dipaksa meminum berbagai obat dan terkadang dipukuli. Dia menambahkan, rumah sakit itu membebaskannya setelah seorang teman melapor ke polisi.

"Rumah sakit itu membatasi kebebasan saya dan menghncurkan reputasi saya," ujar pria yang tak disebutkan namanya itu.

Padahal, kata pria asal kota Zhumadian, provinsi Henan itu, istrinya sudah sepakat bercerai ketika mengetahui bahwa dirinya adalah seorang gay.

Namun, setelah perjanjian cerai diteken, perempuan itu dan keluarganya menculik pria tersebut lalu membawanya ke rumah sakit jiwa.

Akibat peristiwa tersebut, pria itu kini terpaksa berpindah dari satu kota  ke kota lainnya karena takut diculik dan kembali dimasukkan ke rumah sakit jiwa.

Dia memutuskan untuk menggugat rumah sakit tersebut setelah dia mengetahui bahwa sebuah pengadilan di Beijing sebuah klinik membayar kompensasi kepada seorang gay pada 2014.

Pria gay itu mendapatkan kompensasi karena menjalani proses medis tak lazim di klinik tersebut antara lain dengan sengatan listrik.

Pria bernama Yang Teng itu mengatakan, dia secara sukarela menjalani terapi atas permintaan orangtuanya yang mendesak dia untuk segera menikah.

Saat itu, pengadilan Beijing memutuskan bahwa sengatan listrik tak dibutuhkan karena homoseksualitas tak butuh pengobatan atau terapi.

Alhasil, pengadilan memutuskan agar klinik tersebut membayarkan uang sebesar 530 dolar AS atau sekitar Rp 700.000 sebagai kompensasi biaya terapi.

China melegalkan hubungan sesama jenis kelamin pada 1997 dan mencoret homoseksualitas dari daftar kelainan jiwa pada 2001.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com