Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Banding Oscar Pistorius Ditolak

Kompas.com - 04/03/2016, 09:30 WIB
KOMPAS.com - Upaya banding yang diajukanAtlet Afrika Selatan, Oscar Pistorius terhadap putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah dalam kematian kekasihnya, Reeva Steenkamp, ditolak.

Dengan penolakan Mahkamah Konstitusi itu berarti Oscar akan mulai menjalani masa hukumannya pada bulan April mendatang.

Sebelumnya, Oscar dinyatakan bersalah telah membumuh Reeva pada bulan Februari 2013 lalu. Dia melepaskan empat tembakan menembus pintu kamar mandi hingga menewaskan gadis tersebut.

Dalam pengakuannya, Pistorius menduga orang asing masuk ke dalam rumahnya kala itu.

Hukuman awal dengan dakwaan 'menyebabkan kematian secara tidak sengaja' sudah diubah oleh Mahkamah Agung menjadi 'pembunuhan'.

Menurut Mahkamah Konstitusi, seperti dijelaskan Kejaksaan Nasional Afrika Selatan yang dilansir BBC Indonesia, Kamis (3/3/2016), tidak ada prospek untuk berhasil dalam banding Pistorius.

Dengan demikian, kasus ini dikembalikan kepada Hakim Thokozile Masipa -yang awalnya membebaskan Pistorius dari dakwaan pembunuhan- untuk menjatuhkan hukuman pada 18 April mendatang.

Saat ini atlet lari perebut medali emas paralimpiade ini -yang juga ikut bertanding dalam nomor 400 meter di Olimpiade London 2012, sedang menjalani tahanan rumah setelah menghabiskan satu tahun dari hukuman awal lima tahun penjara.

Bulan Desember lalu, Mahkamah Agung Afrika Selatan, memutuskan pengadilan yang dipimpin Hakim Masipa tidak tepat dalam menerapkan prinsip dolus eventualis.

Prinsip itu bermakna, Pistorius mungkin tidak mengetahui tindakannya akan menyebabkan kematian.

Hakim MA Eric Leach berpendapat, dengan senjata kaliber tinggi, Pistorius -yang sudah ikut pelatihan penggunaan senjata, seharusnya menyadari orang yang ditembak di balik pintu akan mati terkena tembakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com