Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ibu Negara Pantai Gading Dipenjara 20 Tahun

Kompas.com - 10/03/2015, 13:50 WIB
ABIDJAN, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Pantai Gading, Selasa (10/3/2015), menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun untuk mantan ibu negara Simone Gbagbo karena terbukti "membahayakan keamanan negara" dalam kekerasan pasca-pilpres 2010-2011 yang mengakibatkan 3.000 orang tewas.

Istri mantan presiden Laurent Gbagbo itu juga dianggap terbukti merusak tatanan publik dan mengendalikan geng bersenjata setelah suami dan pendukungnya menolak hasil pemilu presiden yang digelar pda Desember 2010 yang memenangkan sang rival, Alassane Ouattara.

Ketua pengadilan Pantai Gading Tahirou Dembele mengatakan secara mutlak para hakim memutuskan hukuman penjara 20 tahun untuk Simone Gbagbo.

Saat mendengarkan amar putusan wajah Simone terlihat mengeras dan terlihat sedikit terpengaruh dengan vonis yang dijatuhkan para hakim.

"Saya sangat malu dengan sistem hukum di Pantai Gading," kata kuasa hukum Simone, Me Rodrigue Dadje sambil mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

"Kami menunjukkan bahwa impunitas tak boleh berlanjut di negeri ini," kata jaksa negara Soungalo Coulibaly.

Sementara itu putra Laurent dan Simone Gbagbo, Michel tetap dijatuhi hukuman penjara lima tahun meski dia juga mengantungi status warga negara Perancis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com