Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mesir Bebaskan Dokter Pelaku Mutilasi Kelamin Perempuan

Kompas.com - 21/11/2014, 12:45 WIB
KAIRO, KOMPAS.COM - Meski seorang gadis remaja tewas setelah mutilasi kelamin, pengadilan Mesir hari Kamis (20/11/2014) memutuskan dokter Raslan Fadl tidak melanggar larangan bagi praktek tersebut.

Pengadilan Mesir membebaskan seorang dokter laki-laki yang didakwa telah melakukan mutilasi kelamin perempuan dalam sidang mutilasi kelamin perempuan yang pertama kalinya di negara itu. Perempunn itu, seorang gadis remaja, tewas setelah menjalani mutilasi genital yang dikerjakan Fadl.

Pengadilan juga membebaskan ayah gadis itu yang membawanya ke dokter untuk dioperasi tahun lalu di kota Delta Nil.

Pengadilan memutuskan dokter Raslan Fadl dan ayah dari Soheir al-Batea usia 13 tahun tidak melanggar larangan bagi praktek tersebut, tanpa memberi penjelasan lebih lanjut.

Raslan Fadl diduga melakukan operasi mutilasi kelamin perempuan atas permintaan ayah gadis itu. Setelah operasi, Soheir al-Batea meninggal, yang menurut dokter akibat reaksi alergi penisilin.

Mutilasi kelamin perempuan ditetapkan melanggar hukum di Mesir tahun 2008, tetapi praktek tersebut tetap meluas di negara itu. Para aktivis mengatakan kebanyakan gadis-gadis Mesir masih sering dimutilasi, terutama di klinik-klinik swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com