Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Argentina Batasi Belanja "Online"

Kompas.com - 23/01/2014, 13:32 WIB

BUENOS AIRES, KOMPAS.com — Pemerintah Argentina, Rabu (22/1/2014), menerbitkan peraturan baru yang membatasi kegiatan belanja online untuk menghentikan jatuhnya cadangan mata uang asing negeri itu.

Setiap orang yang membeli barang melalui situs internasional perlu menandatangani deklarasi di kantor bea cukai setempat. Prosedur yang sama akan diulangi lagi untuk setiap pembelian baru.

Dalam peraturan itu, setiap orang diizinkan membeli barang dari luar negeri hingga senilai 25 dollar AS atau sekitar Rp 300.000 dengan bebas pajak setiap tahunnya.

Namun jika total jumlah pembelian barang dari luar negeri telah mencapai lebih dari 25 dollar AS, pembeli online di Argentina harus membayar pajak 50 persen untuk setiap barang yang dibeli dari situs belanja internasional.

Cadangan mata uang Argentina turun 30 persen tahun lalu, yang mengakibatkan pemerintahan Presiden Cristina Fernandez de Kirchner mengenakan sejumlah pembatasan transaksi dengan mata uang asing.

Dengan peraturan baru ini, produk yang diimpor melalui situs seperti Amazon dan eBay tidak lagi dikirim ke alamat rumah pemesan, tetapi ke kantor bea cukai.

Pemerintah memperketat pembatasan belanja barang bebas pajak hingga dua tahun ke depan.

Seorang warga ibu kota Buenos Aires, yang mengaku bernama Martin, menilai kebijakan baru pemerintah ini sebagai kebijakan "gila."

"Masalah sebenarnya adalah bahwa barang tersebut diterima bukan di rumah Anda. Setiap kali pergi ke bea cukai, Anda harus menghabiskan tiga atau empat jam," kata Martin kepada BBC.

"Saya kehilangan waktu setengah hari kerja, ini tidak dapat diterima," tambah dia.

Pemerintah berharap peraturan baru ini akan mempermudah penegakan pajak impor, kata wartawan BBC Ignacio de los Reyes di Buenos Aires.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com