Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Mesir Penjarakan 87 Orang Pendukung Mursi

Kompas.com - 09/01/2014, 21:37 WIB
KAIRO, KOMPAS.com - Sejumlah pengadilan Mesir, Kamis (9/1/2014), menjatuhkan hukuman penjara untuk 87 orang pendukung presiden terguling Muhammad Mursi.

Ke-87 orang itu diganjar hukuman penjara selama tiga tahun karena berpartisipasi dalam aksi protes yang tak berizin dan berujung kekerasan.

Salah satu pengadilan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar 7.200 dolar AS untuk 63 orang pendukung Ikhwanul Muslimin, terkait aksi protes pada November lalu.

Namun, pengadilan juga memutuskan ke-63 orang itu bisa membayarkan denda sebesar 5.000 poundsterling Mesir agar tidak ditahan sambil menunggu proses sidang banding.

Sementara itu, pengadilan lainnya di Kairo juga menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara untuk 24 pendukung Mursi karena menjadi anggota "geng teroris" yang menyerang polisi dalam sebuah aksi protes.

Pemerintah sipil Mesir yang didukung militer sejak November lalu mengeluarkan aturan yang melarang aksi protes yang tanpa izin polisi.

Pada Desember lalu, pemerintah Mesir mendeklarasikan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris setelah menuduh kelompok itu bertanggung jawab atas sebuah serangan bom mobil bunuh diri ke sebuah kantor polisi yang menewaskan 15 orang.

Ikhwanul Muslimin saat itu mengecam aksi bom bunuh diri tersebut yang kemudian diklaim sebuah kelompok militan terkait Al-Qaeda.

Cap teroris ini membawa konsekuensi buruk bagi terdakwa, termasuk kemungkinan hukuman mati bagi petinggi Ikhwanul Muslimin dan hukuman penjara maksimal lima tahun bagi pelaku protes.

Pada Desember lalu, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk 139 orang pendukung Mursi terkait aksi kekerasan pada Juli.

Sejauh ini ribuan orang pendukung Ikhwanul Muslimin sudah ditangkap termasuk sebagian besar petinggi organisasi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com