Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman Senjata Kuba ke Korea Utara Langgar Sanksi PBB

Kompas.com - 29/08/2013, 10:00 WIB
PANAMA CITY, KOMPAS.com — Pemerintah Panama, Rabu (28/8/2013), mengutip laporan tim penyidik PBB, mengatakan bahwa persenjataan milik Kuba yang ditemukan dalam kapal barang Korea Utara melanggar sanksi PBB, khususnya masalah pengiriman senjata.

"Muatan kapal barang Korea Selatan tak diragukan lagi melanggar sanksi PBB," demikian keterangan Kementerian Keamanan Publik Panama.

Pernyataan Pemerintah Panama ini adalah pernyataan resmi pertama terkait tim penyidik PBB yang mengakhiri tugasnya memeriksa kapal barang Korea Utara dua pekan lalu.

Seorang sumber di Kementerian mengatakan, Pemerintah Panama mendapatkan rancangan awal laporan tim panel pengawas sanksi PBB.

Kapal barang Chong Chin Gang ditangkap otoritas Panama pada 10 Juli lalu saat hendak memasuki Terusan Panama. Pemerintah Panama curiga kapal tersebut membawa narkotika.

Setelah digeledah, ternyata kapal itu tidak membawa narkotika. Namun, aparat keamanan Panama menemukan 25 kontainer berisi berbagai jenis senjata yang disamarkan bersama berkarung-karung gula.

Bahkan, ditemukan juga dua buah pesawat jet MiG-21 buatan Uni Soviet, sistem pertahanan udara, rudal, dan berbagai jenis senjata lainnya.

Baik Havana dan Pyongyang mengatakan, senjata-senjata itu dibawa ke Korea Utara untuk perbaikan di bawah sebuah kontrak resmi.

Namun, kedua negara itu tidak bisa menjelaskan mengapa ke-25 kontainer senjata itu ditutupi 200.000 karung gula yang diangkut kapal tersebut.

Kini kapal barang tersebut bersama 35 awak kapalnya ditahan di Panama dengan dakwaan menyelundupkan senjata, sebuah tuduhan yang bisa berujung hukuman penjara 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com