KOMPAS.com – Satu tahun lalu, tepatnya pada Jumat (8/6/2018), Indonesia kembali terpilih menjadi anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) usai meraih 144 suara dari 193 negara,
Hasil itu pun menunjukan bahwa Indonesia berhasil meyakinkan hampir 75 persen negara anggota PBB guna mendukungnya menjadi anggota tidak tetap DK PBB untuk kawasan Asia Pasifik.
Bersama Jerman, Afrika Selatan, Belgia dan Republik Dominka, Indonesia pun masuk sebagai anggota Tidak Tetap DK PBB. Apa itu DK PBB?
Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima dijelaskan bahwa DK PBB adalah salah satu organ yang penting dalam PBB. Organ ini terdiri dari 15 anggota, yaitu 5 anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap.
Anggota tetap DK PBB adalah Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Prancis dan Inggris, sementara anggota tidak tetap dipilih berdasarkan kawasan dan menjabat selama 2 tahun.
Sesuai dengan Pasal 24 Piagam PBB, DK PBB mempunyai tugas untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Hal itu sesuai dengan salah satu cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Maka dari itu, dengan menjadi bagian DK PBB berarti Indonesia mewujudkan kewajiban yang menjadi amanat konstitusi tersebut dalam bentuk konkret.
Perlu diketahui guna melaksanakan tugas dalam Pasal 24 Piagam PBB tersebut, DK PBB diberikan kewenangan-kewenangan sebagaimana tercantum dalam Bab VI, VII, VIII dan XII.
Kewenangan-kewenangan yang dapat mempengaruhi dunia tersebut, hingga kini hanya dapat ditentukan oleh 15 anggota DK PBB. Oleh sebab itu menjadi anggota tidak tetap DK PBB bukanlah hanya sekedar prestise belaka.
Indonesia akan mendapatkan posisi yang strategis untuk menjalankan politik luar negeri dan kepentingan-kepentingan yang diusungnya.
Singkat kata, Republik ini akan memiliki suara untuk mempengaruhi keputusan-keputusan terkiat keamanan dunia yang akan diambil DK PBB.
Dengan demikian, Indonesia ini dapat memanfaatkan DK PBB untuk melaksanakan prioritas Republik ini dalam DK PBB.
Pertama, perdamaian dan stabilitas dunia, kedua sinergi antara DK PBB dan organisasi regional, ketiga menanggulangi terorisme, radikalisme dan ekstremisme; serta terakhir sinergi antara penciptaan perdamaian dan pembangunan berkelanjutan.