Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan HAM: Menghina Nabi Muhammad Bukan Kebebasan Berekspresi

Kompas.com - 26/10/2018, 13:41 WIB
Ervan Hardoko

Editor

PARIS, KOMPAS.com - Pengadilan hak asasi manusia Eropa menetapkan, seorang perempuan Austria yang menghina Nabi Muhammad tak bisa dianggap sebagai kebebasan berekspresi.

Perempuan berusia 47 tahun yang disebut dengan inisial Nyonya S menyelenggarakan seminar pada 2009 dan membas pernikahan Nabi Muhamnad dengan Aisyah yang masih di bawah umur.

Pengadilan Austria menjatuhkan hukuman terhadap S pada 2011 karena dianggap menghina doktrin agama dan dikenai denda 480 euro atau Rp 7 juta. Hukuman itu juga dikukuhkan oleh dua pengadilan tinggi.

Baca juga: Pengadilan HAM Eropa Perkuat Larangan Pakai Jilbab

Namun Nyonya S melanjutkan kasus itu ke Pengadilan HAM Eropa yang menyebutkan, perempuan itu menyadari bahwa apa yang dia lakukan dapat menimbulkan kemarahan.

Keputusan Pengadilan HAM Eropa yang bermarkas di Strasbourg, Perancis, menyebutkan bahwa menghina Nabi Muhammad yang dilakukan S "melampaui batas debat yang objektif" dan "dapat memicu prasangka dan mengancam perdamaian."

Keputusan itu dibacakan sebuah panel yang terdiri dari tujuh hakim Pengadilan HAM Eropa pada Kamis (25/10/2018).

"Pengadilan dalam negeri telah mengkaji konteks yang lebih luas terkait pernyataan pemohon dan secara berhati-hati mengimbangi hak kebebasan berekspresi dengan hak serta perasaan pemeluk agama lain dilindungi, serta menjaga tujuan perdamaian agama di Austria."

Pemeluk Islam di Austria berjumlah sekitar 600.000 dari 8,8 juta jiwa penduduk negara itu. Sekitar 50 persen umat Muslim Austria berasal dari Turki atau Bosnia.

Baca juga: Turki: Pengadilan HAM Eropa Tak Berhak Campuri Hasil Referendum

Islamofobia dilaporkan juga terjadi di Austria. Koalisi pemerintah yang berkuasa setelah krisis imigran gelap di Eropa, berjanji mencegah aliran imigran dan pengungsi.

Pada April lalu, Kanselir Sebastian Kurz mengancam akan menutup salah satu masjid terbesar di kota Vienna dan mendesak pemerintah memperketat subsidi untuk organisasi Muslim di kota itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com