Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/06/2017, 08:18 WIB

PERTH, KOMPAS.com - Seorang pilot AirAsia, Alfred Eravelly (50), dihukum 13 tahun penjara karena melakukan penganiayaan seksual terhadap seorang perempuan Perth.

Pilot tersebut ditahan setelah dia melakukan perjalanan melewati bandara Sydney bersama keluarganya 21 tahun lalu, demikian laporan ABC News, Kamis (22/6/2017).

Eravelly dikenai dakwaan tahun lalu ketika dia dalam perjalanan ke Selandia Baru bersama keluarganya, dan dia tidak mengetahui bahwa ada perintah penahanan terhadap dirinya.

Di Pengadilan Distrik di Perth disebutkan bahwa polisi berhasil memadukan sampel yang diambil dari lokasi kejadian di tahun 1996, dengan DNA Eravelly, yang sudah tersimpan dalam database internasional, karena dia pernah melakukan tindakan kekerasan seksual ringan di Florida, AS, pada 2000.

Baca: Seorang Pria Singapura Ditahan karena Memerkosa Ibunya Sendiri

Di tahun 1996, Eravelly sedang menempuh pendidikan di Perth.

Di malam penyerangan dia membawa pisau dan menutup mukanya dengan stocking, sebelum masuk ke rumah seorang perempuan berusia 38 tahun di Scarborough, lewat jendela kamar mandi.

Dia kemudian mengikat kedua tangan perempuan tersebut, sebelum berulang kali melakukan penganiayaan secara seksual.

Eravelly membantah melakukan hal tersebut, dan mengatakan bahwa dia bertemu dengan perempuan itu di sebuah hotel dan mereka melakukan hubungan seksual atas suka sama suka.

Namun di sidang beberapa waktu lalu, juri yang terdiri dari delapan orang menyatakan dia bersalah melakukan perampokan, menahan seseorang, dan melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan.

Baca: Pilot Berfoto "Underwear" Hasil Curian

Diungkapkan di pengadilan selama dua puluh tahun terakhir, Eravelly kemudian menikah, memiliki dua anak dan tinggal di Penang Malaysia.

Ketika ditangkap tahun lalu, dia masih bekerja sebagai pilot maskapai penerbangan AirAsia.

Hakim Philip Eaton mengatakan bahwa dia tidak ragu dengan keputusan juri yang mengatakan bahwa kesaksian Eravelly “palsu” dan “dengan jelas tidak diterima oleh juri."

Dia mengatakan Eravelly tetap membantah dengan apa yang terjadi yang berarti dia tidak menunjukkan penyesalan atau pun bisa merasakan penderitaan korbannya.

Eravelly harus menjalani hukuman penjara minimum 11 tahun sebelum bisa dibebaskan lebih awal bila menunjukkan perilaku yang baik.

Dengan masa tahanan yang sudah dijalaninya, dia baru akan bisa dipertimbangkan untuk dikeluarkan lebih awal di tahun 2028.

Baca: Ritual "Kolor Ijo" Sebelum Memerkosa Korbannya

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com