Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Korut yang Ditangkap Terkait Kim Jong Nam Segera Dibebaskan

Kompas.com - 02/03/2017, 13:12 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Otoritas di Malaysia akan segera membebaskan Ri Jong Chol, warga Korea Utara yang ditangkap dengan tuduhan terkait pembunuhan Kim Jong Nam di Kuala Lumpur.

Kim Jong Nam adalah kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yang tewas dibunuh saat menunggu penerbangan di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, 13 Februari lalu.

Sementara Ri Jong Chol ditangkap tak lama setelah kasus tersebut terjadi.

Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar mengatakan, tersangka ditangkap pada pukul 21.50, Jumat malam (17/2/2017).

Dalam dokumen identitas yang tercantum, Jong Chol dilahirkan pada 6 Mei 1970.

Penangkapan terjadi setelah polisi menggerebek sebuah ruang di kondominium yang ada di Jalan Kuchai Lama.

Baca: 1 WN Korut Dibekuk Terkait Tewasnya Kim Jong Nam, 3 Lain Diburu

 

Kabar pelepasan Ri Jong Chol ini diungkapkan Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi AliJong-Un, Kamis (2/3/2017).

Keputusan ini diumumkan sehari setelah dua wanita tersangka dalam kasus ini didakwa dengan pasal pembunuhan. 

Baca: Didakwa Membunuh, Siti Aisyah Terancam Hukuman Gantung di Malaysia

Sejak penangkapan, Ri Jong Chol mendekam di tahanan polisi. Hingga hari ini, kira-kira dua minggu dia berada di balik jeruji besi.

"Dia akan dilepaskan, dia bebas. Tidak ada cukup bukti untuk mendakwanya," kata Ali.

"Dia akan dibebaskan besok," sambun dia seperti dikutip AFP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com