Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Putri Kandung di Dunia Maya, Wanita Jerman Dipenjara

Kompas.com - 08/02/2017, 20:43 WIB

FRANKFURT, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Jerman, Rabu (8/2/2017), menjatuhkan hukuman empat tahun penjara untuk seorang perempuan yang menjual anak perempuannya di dunia maya.

Perempuan berusia 37 tahun itu ditahan atas dakwaan pelecehan seksual terhadap anak-anak dan perbudakan.

Para hakim di pengadilan Hildesheim di negara bagian Lowe Saxony itu juga memenjarakan kekasih perempuan tersebut selama empat tahun 10 bulan.

Pria itu dianggap terbukti bersalah dalam tiga dakwaan pelecehan seksual dalam aksi kejahatan yang terjadi pada 2012-2013 itu.

Bukti-bukti yang disodorkan di pengadilan menunjukkan bahwa perempuan itu "menawarkan" hubungan seks yang dirancang lewat perjanjian online untuk putrinya yang waktu itu berusia 16 tahun.

Perempuan tersebut mengatur pertemuan dengan sejumlah pria, menyimpan uang yang diberikan para pria itu, dan mengancam akan mengusir putrinya jika dia menolak perintahnya.

Tak hanya itu, perempuan tersebut juga hadir bahkan membantu sang kekasih saat menyiksa putri bungsunya yang saat itu berusia 11 tahun.

Proses pengadilan baru digelar pada Januari tahun ini, meski putri sulung terdakwa sudah melaporkan kasus ini ke polisi pada 2013.

"Hukuman itu sangat layak dan yang penting adalah kompensasi untuk anak-anak ini. Mereka sudah sangat menderita akibat perbuatan orangtuanya," kata kuasa hukum kedua gadis itu kepada kantor berita DPA.

Dalam sidang, ibu kedua anak perempuan itu mengakui seluruh perbuatannya, sedangkan sang kekasih masih berupaya melakukan perlawanan.

Juru bicara pengadilan mengatakan, fakta bahwa kejahatan ini dilakukan terhadap kedua anak kandungnya sendiri maka hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com