Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen Makzulkan Presiden Park, Rakyat Korsel Bersukaria

Kompas.com - 10/12/2016, 10:13 WIB

SEOUL, KOMPAS.com — Sehari setelah parlemen Korea Selatan sukses memakzulkan Presiden Park Geun-hye, pada Sabtu (10/12/2016), ribuan warga negeri itu dijadwalkan turun ke jalanan untuk bersukaria.

Selama tujuh pekan, kota Seoul mengalami unjuk rasa besar dengan para peserta membawa lilin yang menyala.

Aksi besar-besaran ini dilakukan sebagai gerakan massa untuk melengserkan Presiden Park yang sudah sangat tak populer di mata rakyat.

Meski parlemen sudah sepakat melucuti wewenang eksekutif Park, unjuk rasa akan terus digelar sebab pemakzulan baru efektif setelah disetujui Mahkamah Konstitusi.

Proses di Mahkamah Konstitusi diperkirakan bisa memakan waktu hingga enam bulan, padahal banyak warga Korsel yang menghendaki Park segera dipecat dan diproses secara hukum.

Hingga Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulan itu, maka hanya kewenangan Park sebagai presiden yang dicabut.

Namun, jabatan presiden masih melekat pada diri Park sehingga sesuai konstitusi Korsel, seorang presiden kebal hukum hingga masa jabatannya berakhir.

Parlemen sepakat memakzulkan Park pada Jumat (9/12/2016) karena Park dianggap melanggar konstitusi dan hukum pidana mulai dari kegagalan melindungi rakyat hingga dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang.

Sebagian besar dakwaan terhadap Park terkait dengan investigasi yang melibatkan kawan lama Park, Choi Soo-sil, yang kini tengah menanti persidangan dalam kasus penipuan dan  penggelapan uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com