Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Desakan agar Kuburan Marcos di Manila Digali Lagi

Kompas.com - 21/11/2016, 17:36 WIB

MANILA, KOMPAS.com - Korban pelanggaran hak asasi manusia yang menderita pada masa pemerintahan presiden diktator Filipina, Ferdinand Marcos, menyampaikan petisi mereka, Senin (21/11/2016).

Petisi yang dilayangkan kepada Mahkamah Agung itu menuntut lembaga tersebut memerintahkan penggalian kembali jasad Marcos.

Minggu lalu, jasad tersebut dipindahkan ke taman makam pahlawan di Manila. 

Baca: Upacara Sembunyi-sembunyi Warnai Pemakaman Marcos sebagai Pahlawan

Mereka juga menginginkan pengadilan menahan ahli waris dan pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan pemakaman Marcos sebagai pahlawan, sementara proses banding atas putusan itu masih bergulir. 

Para korban menilai, hal itu sebagai bentuk penghinaan yang layak diganjar dengan hukuman.

Baca: MA Filipina Izinkan Jasad Ferdinand Marcos Dikuburkan di Taman Makam Pahlawan

Mantan anggota parlemen dari kelompok sayap kiri, Saturnino Ocampo, dan sejumlah aktivis lain mendesak pengadilan untuk menahan janda Marcos, Imelda, beserta tiga anak mereka.

Mereka juga menuntut Menteri Pertahanan Delfin Lorenzana, beserta dua pejabat militer ditangkap.

Para pihak itu dituduh melakukan penghinaan, dengan terburu-buru memindahkan jasad Marcos dan menguburnya di Manila sebagai pahlawan.

Dalam petisi itu disebutkan, para pihak harus dikenai denda dan ditahan karena telah menghina pengadilan.

Pasalnya, pada penggugat memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas putusan tanggal 8 November tersebut.

Pemerintahan Marcos di Filipina diwarnai dengan pelangaran besar-besaran terhadap HAM.

Dia digulingkan dalam pemberontakan yang didukung militer pada 1986.

Di tengah tensi politik yang memanas, Marcos terbang ke Hawaii, Amerika Serikat. Di sana, dia hidup bersama istri dan anaknya hingga wafat pada tahun 1989. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com