Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rousseff Ajukan Banding ke MA Brasil untuk Gugat Pemakzulan Dirinya

Kompas.com - 02/09/2016, 08:11 WIB

BRASILIA, KOMPAS.com – Presiden Brasil tersingkir, Dilma Rousseff, Kamis (1/9/2016), mengajukan peninjauan kembali ke mahkamah agung negara itu atas pelengserannya oleh senat.

Rousseff menggugat keputusan senat yang melengserkannya  dari jabatan karena melanggar konstitusi dan diduga melakukan korupsi.

Senat Brasil, Rabu (31/8/2016), melakukan pemungutan suara untuk menyingkirkan pemimpin beraliran kiri itu.

Tak lama setelah itu Senan mantan wakilnya yang konservatif, Michel Temer, sebagai presiden untuk sisa masa jabatan Rousseff sampai akhir 2018.

Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh pengacara Rousseff, Jose Eduardo Cardozo menuntut agar ‘membekukan segera dampak keputusan senat itu’.

Dalam permintaan peninjauan itu Cardozo menuduh pengacara lawannya melanggar hak Rouseff untuk mendapat proses hukum yang layak.

Jika MA Brasil mengabulkan pembekuan itu, Rousseff bisa kembali menjadi presiden, sementara sidang senat diulang kembali.

Sejauh ini semua permintaan yang diajukan pengacara Rousseff mengenai proses pemakzulan terhadapnya ditolak oleh MA.

Ketua MA, Ricardo Lewandowski, memimpin pengadilan pemakzulan Rousseff.

Jutaan orang turun ke jalan-jalan di seluruh Brasil tahun ini menuntut pemberhentian Rousseff kurang dari dua tahun setelah ia terpilih kembali pada 2014.

Sementara itu Brasil terpuruk dalam resesi terparah dalam beberapa dekade dan skandal korupsi di perusahaan minyak negara, Petrobas merusak koalisinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com