Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipenjara karena Menanam Ganja, Pria AS Tikam Lehernya di Ruang Sidang

Kompas.com - 19/06/2016, 19:15 WIB

TAIPEI, KOMPAS.com - Seorang warga AS yang tinggal di Taiwan menikam dirinya sendiri hingga tewas setelah dijatuhi hukuman penjara karena menanam ganja di rumahnya.

Tyrel Martin Marhanka (41), yang tinggal di kota Chunghwa itu diangkap setelah polisi menggerebek kediamannya pada April lalu.

Menurut harian Taipei Times, di kediaman Marhanka polisi menemukan lebih dari 200 pohon ganja, 195 tanaman ganja yang sudah dikeringkan dan 10 batang opium.

Dalam penyelidikan terungkap, Marhanka membeli sekitar 800 biji opium di AS dan membawanya masuk ke Taiwan pada 2011.

Dia kemudian memesan biji ganja lewat secara online dari Inggris. Biji ganja tersebut kemudian dikirimkan ke Taiwan.

Kepada polisi, Marhankan mengatakan dia menanam tumbuh-tumbuhan terlarang itu karena sekadar hobi. Apapun alasannya pria yang sudah 15 tahun tinggal di Taiwan itu diajukan ke pengadilan.

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Jumat (17/6/2016), hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun.

Menurut sejumlah saksi mata, setelah hakim pengadilan distrik Chunghua membacakan vonis, Marhanka menoleh kepada penerjemahnya.

"Empat tahun?" ujar Marhanka seolah tak percaya.

Ternyata, Marhanka sangat terkejut dengan vonis hakim itu sehingga dia berteriak-teriak di ruang sidang.

"Saya tak ingin hidup lagi," ujar pria itu sambil mengeluarkan dua buah benda tajam.

Dalam sekejap mata, Marhanka menikam lehernya dengan benda itu, yang langsung merobek pembuluh darat arterinya.

Ternyata kedua benda itu adalah sebuah gunting sepanjang 21 centimeter yang dipisahkan menjadi dua bagian dan diselundupkan ke dalam ruang sidang.

Petugas segera melarikan Marhanka ke rumah sakit terdekat, tetapi akibat lukanya yang parah pria itu meninggal dunia tak lama setibanya di rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com