BAGHDAD, KOMPAS.com - Kementerian Kehakiman Irak mengaku telah melakukan eksekusi mati terhadap 22 narapidana yang terlibat dalam kejahatan terorisme dan tindak kriminal lainnya, dalam satu bulan terakhir.
Pengumuman itu dikeluarkan pada Senin (23/5/2016), dan ditandatangani oleh Menteri Kehakiman Haidar al-Zamili. Demikian dikutip dari Kantor Berita AFP.
Dalam keterangan itu, Zamili juga menyebut bahwa eksekusi mati ini menandai operasi Pemerintah Irak untuk merebut kembali Fallujah dari pendudukan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
"Kami mengonfirmasi, bahwa eksekusi mati terhadap pelaku teror akan terus kami lakukan, sebagai bentuk perlawanan terhadap terorisme," kata dia.
Amnesty International mencatat, Pemerintah Irak telah mengeksekusi mati setidaknya 26 orang pada tahun 2015.
Atas tindakan tersebut, Irak pun telah menuai kritik deras luas dari para diplomat, analis, dan kelompok hak asasi manusia.
Banyak dari mereka yang menyebut sistem peradilan di Irak cacat. Mereka yang dihukum mati ternyata tidak "terlalu" bersalah untuk dieksekusi mati.
Namun Irak kukuh atas pendiriannya dan terus melakukan eksekusi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.