Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika Anda Tak Bersalah, Anda Masuk Surga Setelah Digantung"

Kompas.com - 17/05/2016, 06:52 WIB

TEHERAN, KOMPAS.com - Reza Hosseini (34) dari kota Koohdast, Iran adalah satu dari empat orang terdakwa kasus narkoba yang dihukum gantung pada 3 Mei lalu.

Eksekusi Reza dilakukan setelah sidang yang hanya berlangsung kurang dari  10 menit itu menyatakan pria tersebut bersalah dan dijatuhi hukuman gantung di penjara Ghezel Hesar.

Sepanjang sidang, Reza bersikukuh dia tak bersalah. Namun, seperti dikabarkan kantor berita Hrana, hakim Tayerani yang memimpin sidang tetap dengan keputusannya.

"Jika Anda memang tidak bersalah, maka Anda akan masuk surga setelah dieksekusi," ujar hakim Tayerani menanggapi pernyataan tak bersalah Reza Hosseini.

Dalam surat wasiat yang dibacar organisasi Iran Human Rights (IRH), Reza bersikukuh dia tak bersalah dan menyebut komentar hakim dalam sidang itu.

Istri Reza, Azadeh Geravand, memperkuat pernyataan suaminya. Dia mengatakan, suaminya disiksa dan tak diizinkan bertemu keluarga selama di penjara dan menjelang eksekusi.

"Narkotika yang disebut dalam kasus Reza ditemukan polisi di kediaman tetangga kami dan suami saya sama sekali tak tahu menahu," kata Azadeh kepada kantor berita Hrana.

"Satu-satunya hal yang membuat sami saya ditangkap adalah di sempat bertengkar dengna polisi di tempat parkir kediaman tetangga kami itu," kenang Azadeh.

Azadeh melanjutkan, selama 70 hari ditahan, Reza selalu disiksa dan diinterogasi petugas. Selain itu, keluarga tak diizinkan menjenguk  hingga pria itu dipindahkan ke penjara Ghezel Hesar.

"Bahkan kami belum diizinkan menjenguk hingga dia ditahan selama 11 bulan," tambah Azadeh.

"Saat kami menyadari eksekusi akan dilakukan, saya dan ibu Reza mengendarai mobil sejauh  840 kilometer ke penjara demi menjenguknya untuk terakhir kali," papar Azadeh.

"Namun, saat kami tiba di sana, petugas tak mengizinkan kami menjenguk dia malah kami diusir dan dihina," kenang Azadeh.

Setiap tahun, ratusan orang di Iran menjalani hukuman mati terkait kasus narkotika. IHR melaporkan tahun lalu 639 orang digantung terkait kasus narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com