Hakim Datuk Nordin Hassan menjatuhkan hukuman itu bagi Hani Yahya (40 tahun) setelah ia mengaku bersalah. Hakim pun memerintahkan terdakwa menjalani hukuman tersebut mulai Senin (11/1/2016). Hal itu dilaporkan sejumlah media di Kuala Lumpur, Selasa.
Hani didakwa telah memiliki beberapa penerbitan berkaitan kelompok teroris Al Qaeda in the Arabian Peninsula atau AQAP.
Pada 24 September 2015, polisi memeriksa Hani sebelum menggerebek rumahnya di Bukit Bintang. Hasil pemeriksaan tersebut menemukan beberapa barang, termasuk tujuh buah telepon seluler, tujuh keping sim card, dan dua buku berjudul US Army Special Forces Handbook dan US Army Map Reading and Land Navigation Handbook.
Setelah dianalisis, semua barang itu terkait dengan AQAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.