Perjanjian itu, yang secara teknis mencakup operasi gereja di beberapa bagian Tanah Suci di bawah kekuasaan Palestina, ditandatangani pada Juni 2015. Perjanjian itu juga menekankan dukungan bagi solusi dua-negara untuk mengatasi konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun.
Sebuah pernyataan Sabtu (2/1/2016) mengatakan Tahta Suci dan negara Palestina saling mengabarkan bahwa semua langkah prosedural yang diperlukan telah selesai dan bahwa perjanjian itu telah diberlakukan.
Lebih dari 130 negara lainnya juga telah mengakui negara Palestina, mendukung resolusi Dewan Keamanan PBB tahun 2012 yang mengakuinya sebagai negara pengamat non-anggota.
Israel dan AS menentang pengakuan semacam itu. Israel menyebut pakta itu prematur dan kontraproduktif.
Kedua pemerintahan itu berkeras bahwa satu-satunya cara untuk mengakhiri konflik mematikan itu adalah lewat negosiasi, yang belum mengalami kemajuan selama bertahun-tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.