Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mantan Menhub Argentina Dipenjara gara-gara Kecelakaan Kereta Api

Kompas.com - 30/12/2015, 18:05 WIB

Pengadilan di Buenos Aires, Argentina menjatuhkan hukuman penjara kepada dua mantan Menteri Perhubungan Argentina terkait kasus kecelakaan kereta api yang menewaskan 51 orang pada tahun 2012.

Ricardo Jaime dan Pablo Schiavi masing-masing diganjar hukuman penjara selama enam dan delapan tahun karena terbukti melakukan kelalaian.

Kecelakaan tersebut melukai 789 orang pada saat jam sibuk di Stasiun Kereta Api Buenos Aires.

Saat itu, kereta tersebut melaju dengan kecepatan 20 km/jam, menghantam penghalang sehingga bagian depan mesin rusak serta menghancurkan sebagian gerbong di belakangnya.

Ini merupakan salah satu kecelakaan kereta api terburuk di Argentina dalam beberapa dekade.

Adapun masinis kereta api naas itu telah dijatuhi hukuman penjara tiga tahun.

Sementara, dua orang pimpinan perusahaan kereta api Buenos Aires (TBA), yang bertugas pada hari itu, dihukum antara lima dan sembilan tahun penjara.

Setelah kecelakaan itu, pemerintah menasionalisasi sistem perkeretaapian Argentina dan menerapkan pembaharuan besar-besaran.

Saat vonis dibacakan, sebagian keluarga korban berkumpul di luar pengadilan untuk mendengarkan amar putusan.

Sebagian besar mereka kemudian bertepuk tangan saat majelis hakim menjatuhkan vonisnya walaupun ada beberapa orang kecewa dan menganggap hukuman itu terlalu ringan.

"Ini adalah keputusan bersejarah," kata Maria Lujan Rey, ibu dari Lucas Menghini Rey, yang mayatnya ditemukan tiga hari setelah kecelakaan.

Sistem perkeretaapian di Buenos Aires mengangkut sekitar empat miliar penumpang per tahun, yang menjadikannya sebagai moda transportasi terbesar di Amerika Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com