Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Arus Pengungsi, Denmark Sita Barang Berharga Imigran

Kompas.com - 24/12/2015, 16:26 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

Sumber Reuters
KOPENHAGEN, KOMPAS.com — Pemerintah Denmark mengumumkan rancangan undang-undang kontroversial untuk meredam kedatangan pengungsi ke Denmark.

Rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan pemerintahan konservatif ini mencakup pemberlakuan penyitaan barang-barang berharga yang dimiliki pengungsi ketika mereka menginjakkan kaki di negeri Hans Andersen itu.

Uang tunai dan barang berharga bernilai lebih dari 3.000 krona (sekitar Rp 6,1 juta) akan langsung disita sebagai kompensasi untuk membayar biaya sepanjang pengungsi ini tinggal di Denmark.

Adapun pengungsi dapat mempertahankan telepon genggam dan cincin pernikahan mereka.

"Ini sinyal yang penting. Pada, dasarnya kami ingin memberi tahu pengungsi ini, jika mereka ingin datang ke Eropa, jauhi Denmark. Kami sudah memiliki banyak masalah dengan pengungsi di sini. Kami tidak perlu tambahan lagi," tutur Martin Henriksen, politisi dari Partai Rakyat Denmark (DPP) yang dikenal dengan haluannya yang populis dan anti-imigran, Rabu (23/12/2015).

Legislasi ini menurut rencana akan melalui tahap voting bulan depan di Parlemen Denmark (Folketing).

Pemerintah tidak berencana menarik RUU ini di tengah kecaman bahwa isinya sangat mirip dengan hal-hal yang dilakukan pemerintah Nazi Jerman, dengan menyita emas dan barang berharga dari umat Yahudi ketika Perang Dunia II.

Imran Shah, juru bicara komunitas Muslim Denmark, mengecam keras legislasi ini. Dia mengatakan, proposal kontroversial ini akan pelan-pelan menjadikan Denmark sebagai komunitas apartheid.

Adapun DPP, yang mendukung pemerintahan minoritas konservatif, tidak bergeming di tengah kritikan pedas.

"Ini hanya rencana kecil dari sekian banyak hal yang sedang kami persiapkan untuk melindungi demokrasi, negara, dan juga kebudayaan Denmark," ucap Henriksen.

Rencana ini adalah lanjutan dari sekian kebijakan pembatasan imigran yang sedang dilakukan Kopenhagen.

Adapun sebelumnya pemerintah telah mengumumkan sejumlah kebijakan, seperti memperpendek izin tinggal, menunda reunifikasi keluarga, dan memasang pengumuman di koran untuk menghadang kedatangan pengungsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com